
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Untuk mengawal suksesnya putusan pengadilan Negeri Bitung terkait eksekusi objek lahan sengketa, yaitu penetapan pelaksanaan eksekusi dari Pengadilan negeri Bitung Nomor : 211/Pdt.G/2020/PN Bit tanggal 20 Januari 2025, sedikitnya 100 personil aparat Polres Bitung, mengamankan pelaksanaan eksekusi objek lahan di Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian – Kota Bitung, dalam perkara antara Angelique Marcia Batuna dkk selaku Pemohon, melawan Usman Takaliuang selaku Termohon, Rabu (5/2/2025).
Pengamanan Eksekusi ini dipimpin Kabag Ops Polres Bitung, dan dipantau langsung Kapolres Bitung AKBP Albert Zai,SIK.,MH, didampingi Waka Polres Kompol J.H. Daniel Korompis,SE. Kepada para wartawan, Zai mengatakan, pengamanan Eksekusi kali ini, Polres Bitung juga menurunkan Tim Polwan sebagai Tim Negosiator.
“Saat pelaksanaan Apel kesiapan eksekusi, saya telah mengingatkan kepada anggota, agar harus tenang, jangan terpancing, jangan terprovokasi dan ingat masyarakat yang dieksekusi adalah masyarakat kita juga, orang yang harus kita ayomi, dan kepada masyarakat yang terkena eksekusi, saya menghimbau agar tetap sabar, tenang semoga Tuhan juga membukakan pintu rezky yang lain bagi saudara-saudara saya yang terkena eksekusi disini pada waktu dan kesempatan yang lain,”ujarnya.
Perlu diketahui, kegiatan di lokasi eksekusi antar lain, pada Pukul 09.50 wita, Pihak PN Bitung tiba di Lokasi Pelaksanaan eksekusi, Pembacaan surat Keputusan oleh Pihak Pengadilan Negeri (PN) Bitung Nomor Penetapan 211/Pdt.G/2020/PN. Bit, Pembongkaran oleh alat berat mulai dari Wilayah Batas Utara, Pembacaan berita acara pelaksanaan eksekusi oleh Pihak PN Bitung Nomor : 211/Pdt.G/2020/PN. Bit dimana pelaksanaan eksekusi telah dilaksanakan dan Pukul 15.04 Wita dilaksanakan Apel Konsolidasi dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Karel Tangay SH. Kegiatan Pelaksanaan Eksekusi objek lahan ini, berjalan dengan baik dan lancar, meski ada beberapa warga wanita yang protes, namun kesigapan Polwan bisa mengatasi hal ini. (Yaps).





