(CAHAYA SIANG.ID) – Sempat di Police Line oleh Polres Bitung akhirnya kegiatan CV Pingky yang bergerak dibidang pengiriman pasir antar provinsi akhirnya dibuka kembali oleh pihak berwenang.
Menurut Buang Ngantung, owner CV Pingky, saat ditemui Cahaya Siang.id Jumat, (16/09/2022).
Jumat, (09/09/2022) sampai dengan Rabu, (14/09/2022) operasional tambang pasir di Kelurahan Apela Kecamatan Ranowulu dan kegiatan pengiriman pasir antar pulau di Kompleks Pelabuhan Samudra Bitung sempat dihentikan oleh Petugas dari Polres Bitung dengan alasan akan diadakan pemeriksaan dokumen perijinan. Merasa tidak melanggar aturan Buang Ngantung langsung melayangkan protes kepada institusi yang berwenang.
“Bila police line tidak dibuka saya akan PTUN-kan tindakan arogan semena-mena ini. Empat hari tidak beroperasi saya harus bayar demorit rp 28 juta,” ketusnya.
Buang-pun menjelaskan bahwa perusahan yang dipimpinnya telah memiliki ijin dari pihak terkait.
” Untuk jenis usaha yang saya lakukan saya telah mengantongi ijin dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah Sulawesi Utara selaligus juga saya telah mengantongi NIB(nomor induk berusaha,” jelas Ngantung.
Ditambahkan Ngantung, dirinya menjalankan usaha pengiriman ini dengan mengikuti regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah seperti dokumen analisa dampak lingkungan.
Oleh karena itu dirinya merasa dirugikan karena menurut rencana kedepan pasir akan dikirim ke IKN(ibu kota negara).
Hal ini langsung menepis dugaan usaha ilegal yang dilayangkan terhadap CV Pingky yang dikelola oleh Buang Ngantung.
Terpisah Kapolres Bitung AKBP Alam Kusuma S Irawan SH SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Edy Kusnaedy SH saat ditemui mengatakan bahwa usaha bongkar muat CV Pingky legal dan sahih.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, bahwa dokumen perijinan CV Pingky valid dan sah, sehingga bisa beroperasi lagi, maka kami membuka kembali police line tersebut,” terang Kusnaedy.
Sebelumnya, menurut Buang pada Kamis, (15/09/2022) terjadi insiden penahanan mobil dump truck di lokasi tongkang oleh pihak Kodim 1310 Bitung yang dipimpin oleh Plh. Pasi Intel, Peltu Adri Soleman dengan cara menahan kunci enam unit truck, tapi langsung dikembalikan.
“Ya benar, kami langsung kembalikan ke pemilik/sopir kunci-kunci tersebut, yang terjadi hanya miss komunikasi saat kami melakukan monitoring ke lokasi tersebut. Kami hanya melakukan monitoring dan mencari tahu siapa penanggung jawab kegiatan bongkar muat. Dan ternyata setelah dilakukan koordinasi dengan pihak Polres Bitung, kegiatan tersebut telah mengantongi ijin jadi silahkan dilanjutkan,” jelas Plh. Pasi Intel saat ditemui di ruang kerjanya Jumat, (16/09/2022).
Dalam pantauan media, kegiatan pemuatan pasir di tongkang yang dikelola oleh CV Pingky telah berjalan kembali. (Rub)