CAHAYASIANG.ID, Manado – Berlangsung di Ballroom Novotel Manado, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Kota Manado pada Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024.KPU Manado tuntas melaksanakan pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pilkada 2024, pada Rabi (18/9) hingga Kamis (19/9) dini hari tadi.
Pleno yang melibatkan pihak Bawaslu, PPK dan Panwalu Kecamatan se-Kota Manado serta LO parpol itu, menghasilkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Manado untuk Pilkada 2024 sebanyak 342.542 orang, dengan rincian jumlah pemilih 168.125 laki-laki dan 174.417 perempuan.
Ketua KPU Manado, Ferley Bonifasius Kaparang menyebutkan, pihaknya akan menyelesaikan semua persoalan terkait DPT di tingkat Kecamatan di Kota Manado, seperti mengakomodir pemilih yang belum terdaftar di DPT online.
“Kita sudah sepakati dengan bawaslu untuk memasukan atau menambah. Sesuai infomrasi dari PPK dan Panwaslu tidak ada kejadian-kejadian yang bisa diistilahkan mempersulit koordinasikan ini,” sebutnya.
Soal DPT Pilkada, Kaparang menegaskan berkaca hasil Pemilu kemarin DPT tidak termasuk dalam objek sengketa Mahkamah Konstitusi. Dengan demikian ia berharap kedepan soal DPT Kota Manado tidak menjadi sengketa, sehingga Pilkada berlangsung aman dan lancar.
Ia juga menyebutkan bahwa KPU Manado akan tetap melakukan sinkronisasi hasil akan tetap dilakukan dalam sistem Sidalih, termasuk koordinasi informasi data sesuai permintaan Bawaslu Manado.
Sementara komisioner Ketua Divisi Tekhnis Penyelenggaraan KPU Manado, Ismail Harun, menyebut bahwa selisih Daftar Pemilih Sementara (DPS) sebanyak 1.390 atau 343.932. itu dusebabkan sebanyak 1.390 kategori Tidak Memenuhi Syarat (TMS), dimana ada yang sudah meninggal serta data ganda dengan di Kabupaten/Kota lain, termasuk daerah di luar Sulut.
Terkait TPS lokasi khusus, Harun menyebut kalau itu berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tuminting Klas IIA Manado dengan 445 warga binaan sebagai pemilihnya.
“Untuk warga binaan itu yang ber-KTP Manado saja dan memilih untuk calon Wali Kota-Wakil Wali Kota serta calon Gubernur-Wakil gubernur. Tapi, warga binaan dengan KTP luar Manado hanya untuk coblos calon Gubernur-Wakil Gubernur,” sebutnya. (ak)