CAHAYASIANG.ID, Sangihe – Penjabat Bupati Kepulauan Sangihe dr Rinny Tamuntuan, membuka kegiatan yang di selenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) yaitu Pelatihan Konvensi Hak Anak dan Deklarasi Anti Pernikahan Dini, yang bertempat di Aula Papanuhung Tampungan Lawo, Rumah Jabatan Bupati pada Selasa (05/09/23).

Pada sambutannya Bupati Rinny menyampaikan kegiatan ini dilaksanakan bertujuan memenuhi hak – hak anak dan menurunkan angka Pernikahan dini di Kabupaten Kepulauan Sangihe.
“Pemenuhan hak – hak anak di dasarkan pada empat prinsip yaitu Non Diskriminasi, Yang terbaik bagi anak, Hak hidup dan Menghargai pendapat anak, sehingga lewat pelatihan ini dapat menjadi acuan Perangkat Daerah serta Sektor lainnya untuk memperhatikan hak – hak anak dalam kebijakan dan pelaksanaan program ataupun kegiatan dalam mewujudkan Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Kabupaten Layak Anak (KLA),” kata Bupati Rinny.

Lebih lanjut Bupati Rinny menyampaikan, kegiatan ini di rangkaikan dengan Deklarasi Anti Pernikahan Dini dengan harapan hal ini dapat di cegah di Kabupaten Sangihe.
“Deklarasi ini di lakukan untuk memberikan pengertian kepada masyarakat tentang pentingnya melakukan pernikahan sesuai dengan usia yang tertuang dalam undang – undang pernikahan, sebab pernikahan yang di lakukan di bawah umur memiliki resiko mulai dari kondisi psikologi yang belum stabil, serta kesehatan reproduksi yang dapat mengalami gangguan dan meningkatnya kasus Stunting lewat pernikahan di bawah umur,” pungkas Tamuntuan.
Hal ini bukan melarang, tapi menunda usia perkawinan, agar lebih siap baik dari sisi fisik maupun mental, sebab dalam menjalani pernikahan tidak hanya sebatas niatan saja, tetapi juga harus di lakukan dengan persiapan yang matang.

Dalam Pembukaan Kegiatan ini, selain di buka oleh Pj Bupati juga di hadiri oleh Unsur Forkopimda, Kepala OPD, Camat, Kapus, Kepala-Kepala Sekolah dan undangan lainnya. (*HR)






