CAHAYASIANG.ID, Manado — Varietas Pisang Roa dari Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) saat ini sedang dikaji untuk dimasukkan dalam Potensi Indikasi Geografis atau tumbuhan khas dari daerah paling tenggara dari Minahasa tersebut.
Hal itu terungkap saat Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkum Sulut), Kurniaman Telaumbanua, menerima kunjungan Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Kadis Parbud) Kabupaten Mitra, Selvie N.S. Lendombela pada Rabu (29/10).
Pada kesempatan tersebut, Kurniaman merinci tugas dan fungsi Kanwil Kementerian Hukum, dan Kadiv Pelayanan Hukum (Yankum), Marsono, memberikan mekanisme pendaftaran dan perlindungan Kekayaan Intelektual (KI) yang ada di wilayah Mitra.

Kurniaman menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkum Sulut memiliki peran strategis dalam memberikan fasilitasi layanan hukum terkait pencatatan dan pendaftaran kekayaan intelektual, baik bagi masyarakat, pelaku usaha, maupun pemerintah daerah.
“Kami mengajak Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara untuk proaktif mendata dan mengajukan berbagai potensi kekayaan intelektual, mulai dari karya budaya hingga produk khas daerah yang memiliki nilai ekonomi dan identitas lokal,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan pentingnya pendaftaran IG sebagai perlindungan hukum atas produk yang memiliki keunikan berbasis wilayah sehingga mampu meningkatkan daya saing serta kesejahteraan masyarakat.
Dalam dialog tersebut, Kadis Parbud Kabupaten Mitra, Selvie Lendombela mengungkapkan tengah mengkaji satu potensi indikasi geografis untuk diajukan, yaitu pisang roa, varietas pisang khas yang tumbuh secara khusus di wilayah Minahasa Tenggara. (*/ak)





