
CAHAYASIANG.ID, Tomohon – Sidang PHPU Pilkada Tomohon di Panel III memasuki agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu, serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sebagai Informasi, Perkara 23/PHPU.WAKO-XVIII/2025, Sengketa tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi, Arief Hidayat, Anwar Usman, kemudian Enny Nurbaningsih, Selasa (22/1/2025).
Pihak Terkait melalui Tim Hukum Pasangan Calon Walikota Caroll Senduk (Ketua DPC PDI Perjuangan Tomohon), dengan Calon Wakil Walikota Sendy Rumajar, (Ketua DPC Gerindra Tomohon), Ralph Poluan menuturkan, Keputusan KPU tanggal 3 Desember 2024 total suara sah adalah 68.009.
Sambungnya, Ia menjelaskan, Penduduk Kota Tomohon sebanyak 102.724 jiwa, atau kurang dari 250.000 jiwa. Ketentuan pasal 158 ayat (2) huruf a UU 10/2016 tentang pengajuan perselisihan suara dilakukan jika terdapat perbedaan yaitu 2% untuk bisa mengajukan.
“Presentasenya sudah 2,47% sehingga sudah melampaui ambang batas, bahwa dengan demikian permohonan pemohon tidak memenuhi syarat formil,” ujar Ralph Poluan.
Sementara itu, Dia mengatakan, Dalam Grup Info Pemkot Tomohon bagi kami, Pemohon gagal menunjukan bagaimana keberadaan Info Pemkot Tomohon tersebut mempengaruhi hasil perolehan secara signifikan dan berdampak masif.
“Sebaliknya, kami menemukan fakta bahwa justru pihak pemohon lah yang dekat dengan para ASN, yang mendukungnya dan melakukan intimidasi, terhadap ASN yang tidak mendukungnya dibeberapa kegiatan kampanye,” ungkap Ralph Poluan.
“Ingin menjelaskan sedikit, pemohon juga Petahana Wakil dari termohon sebelumnya,” lanjutnya. (Deon)