CAHAYASIANG.ID, Manado – Upaya penyelundupan satwa dilindungi berjenis Nuri (Kasturi) Talaud, digagalkan petugas Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Sulawesi Utara pada Minggu (14/12/2025) lalu.
Melalui postingan di Facebook Karantina Sulawesi Utara, diketahui petugas karantina telah menggagalkan upaya penyelundupan sebanyak lima ekor burung Nuri Talaud (Eos Histrio) yang termasuk satwa dilindungi. Penahanan satwa liar ini terjadi saat pemeriksaan rutin di Pelabuhan Manado.
Adapun satwa dilindungi ini diselundupkan tanpa dokumen karantina dari daerah asal, yang wajib untuk lalu lintas hewan hidup, serta tanpa Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Dalam Negeri (SATS-DN) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) sebagai izin untuk mengedarkan satwa dilindungi.

Saat ditemukan, nuri-nuri tersebut disembunyikan di dalam botol minuman plastik bekas, kondisi yang sangat membahayakan keselamatan burung. Dokter hewan karantina langsung melakukan pemeriksaan untuk memastikan kondisi nuri tersebut sesaat setelah ditemukan.
Satwa-satwa ini diduga diselundupkan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dari Melonguane, Kepulauan Talaud. Saat ditelusuri, pembawa barang tersebut melarikan diri dan saat ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Kelima ekor Nuri Talaud tersebut kini telah diamankan di kantor layanan Karantina Sulawesi Utara. Selanjutnya, burung-burung dilindungi ini akan diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sulut untuk mendapatkan perawatan dan penanganan lebih lanjut sebelum kemungkinan dilepasliarkan kembali ke habitat aslinya.
Pengiriman satwa hidup seperti unggas tanpa dokumen karantina sangat beresiko terhadap ancaman flu burung. Penangkapan liar juga berpotensi merusak populasi nuri Talaud yang berstatus dilindungi. Sementara pelaku pengiriman Nuri Talaud ilegal ini, bisa dijerat pasal berlapis.
Pihak Karantina Sulawesi Utara pun menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian sumber daya alam di sekitar kita, dan tidak lagi melakukan penangkapan ataupun mengedarkan satwa dilindungi secara ilegal. (*/ak)





