CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Pihak terkait dalam agenda persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Mahkamah Konstitusi (MK) saat pembuktian saksi pada hari Jumat, (31/5/2024), mengajukan petitum.

II. PETITUM
Berdasarkan alasan-alasan yang telah Pihak Terkait uraikan diatas, dengan ini Pihak Terkait memohon kepada Yang Mulia Ketua Mahkamah Konstitusi dan/atau Hakim Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Dalam Eksepsi :
Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait.
Dalam Pokok Perkara :
- Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan benar Keputusan Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Hasil Pemiliham Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiliham Umum 2024, selain yang menyangkut perolehan suara pemohon dan pihak terkait di TPS 04 Kelurahan Tongkaina Kecamatan Bunaken, TPS 25 Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, TPS 5 Kelurahan Sario Kecamatan Sario, TPS 3 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, TPS 21 Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, TPS 9 Kelurahan Bunaken Kepuluan Kecamatan Bunaken, dan TPS 9 Kelurahan Tuminting Kecamatan Maasing, kesemuanya di Kota Manado untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan I (Satu) dari Partai Demokrat;
- Membatalkan Keputusan Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 Tentang Hasil Pemiliham Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Secara Nasional Dalam Pemiliham Umum 2024, selain yang menyangkut perolehan suara pemohon dan pihak terkait di TPS 04 Kelurahan Tongkaina Kecamatan Bunaken, TPS 25 Kelurahan Bailang Kecamatan Bunaken, TPS 5 Kelurahan Sario Kecamatan Sario, TPS 3 Kelurahan Kleak Kecamatan Malalayang, TPS 21 Kelurahan Bahu Kecamatan Malalayang, TPS 9 Kelurahan Bunaken Kepuluan Kecamatan Bunaken, dan TPS 9 Kelurahan Tuminting Kecamatan Maasing, kesemuanya di Kota Manado untuk pengisian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Daerah Pemilihan I (Satu) dari Partai Demokrat;
(DYW)



