
CAHAYASIANG.ID, Manado – Salah satu perusahaan besar nasional, PT Sukanda Djaya, yang dikenal dengan produk es krim merek Diamond dan beroperasi di wilayah Sulawesi Utara, kini menjadi sorotan publik dan media massa. Perusahaan tersebut diduga belum memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO) untuk fasilitas-fasilitas operasionalnya, termasuk genset yang digunakan sehari-hari.
Berdasarkan hasil investigasi media di lapangan, ditemukan berbagai kejanggalan yang menunjukkan kurangnya kepatuhan terhadap standar keselamatan kerja dan peraturan teknis lainnya. Salah satu temuan mencolok adalah tidak berfungsinya alat-alat yang masuk dalam pengawasan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja), seperti alat kontrol darurat (emergency stop) berwarna merah yang ditempatkan di pos keamanan.
SLO adalah dokumen wajib yang menjamin keselamatan, kesehatan kerja, dan kelayakan lingkungan dari sebuah bangunan maupun peralatan kerja. Tanpa sertifikasi ini, suatu perusahaan dapat dianggap lalai dalam menjamin keselamatan pekerja dan lingkungan sekitar.
Merujuk pada Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, serta Peraturan Menteri PUPR No. 14/PRT/M/2015, setiap perusahaan yang menggunakan bangunan komersial atau peralatan berisiko tinggi seperti genset wajib memiliki SLO. Tanpa dokumen ini, perusahaan berpotensi terkena sanksi administratif, mulai dari teguran hingga pembekuan izin usaha. Yang lebih berbahaya, hal ini juga meningkatkan potensi terjadinya kecelakaan kerja atau kerusakan lingkungan.
Pada Senin (3/6/2025), tim media bersama aktivis perempuan Sulawesi Utara, Yuni Wahyuni Srikandi, melakukan kunjungan ke kantor PT Sukanda Djaya guna mengkonfirmasi langsung temuan-temuan tersebut. Meskipun sebelumnya telah dijadwalkan pertemuan dengan pihak HRD pada hari Selasa pukul 10.00 WITA, wartawan mengalami keterlambatan satu jam.
Branch Manager PT Sukanda Djaya, yang dikenal dengan inisial DP alias Decky, menyambut tim media di lobi perusahaan. Namun, dengan alasan kesibukan perusahaan yang tengah bersiap untuk rapat penting pukul 11.00 WITA, pihak perusahaan meminta agar jadwal pertemuan dijadwal ulang.
Meski demikian, upaya media dalam menggali kebenaran tidak berhenti. Pengawasan terhadap aktivitas perusahaan ini terus ditingkatkan, dan informasi-informasi pendukung lainnya kini mulai dihimpun dari berbagai pihak. (*Srikandi)






