• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Persoalan Desa; Dari Warisan Kolonial dan Feodalisme asli Indonesia Sampai Era Gen Z

Persoalan Desa; Dari Warisan Kolonial dan Feodalisme asli Indonesia Sampai Era Gen Z

26/09/2023
in Opini
0
Share on FacebookShare on Twitter

Setelah Indonesia merdeka, upaya membangun secara mandiri sebuah negara baru, para pendiri bangsa mewarisi berbagai masalah yang diciptakan oleh kolonialisme yang bercokol lebih dari 3 abad. Ini berarti bukan hanya mewarisi sistem ekonomi maupun politik warisan penjajah, tapi juga watak dari penjajahan tersebut.

Gambar Desa, Sumber Foto: Masterplan Desa

Upaya menganti sistem penjajahan dengan sistem yang baru mungkin sangat jelas didalam UUD 1945, tapi tidak dalam prakteknya mengingat warisan kolonial diatas tadi dan situasi gejolak geopolitik akhir perang dunia kedua.

Pergolakan daerah, perselisihan politik antar partai dan kelompok-kelompok pejuang yang bermunculan pada awal kemerdekaan membuktikan betapa rumitnya persoalan warisan kolonial dan kekuatan kaum feodal yang selama masa penjajahan mendapatkan remah-remah keistimewaan dari penjajahan Belanda, baik secara politik maupun ekonomi.

Program nasionalisasi perusahaan Belanda setelah pengakuan Belanda atas kemerdekaan Indonesia di seluruh wilayah jajahannya dari Sabang sampai Merauke pada tahun 1949, mengharuskan kaum feodal tunduk terhadap republik dan kehilangan hak istimewanya yang selama ini menjadi sumber kekayaan dan mempertahankan status sosial.

Sayangnya, Nasionalisasi tersebut tidak mengembalikan tanah-tanah yang dirampas pada masa kolonial. Nasionalisasi menjadi sarana faksi-faksi politik, kelompok-kelompok militer yang merasa paling berjasa selama perang kemerdekaan untuk membiayai kepentingan mereka masing-masing.

Upaya paling maju pada masa itu ketika Presiden Soekarno mengeluarkan Undang-Undang Pembaharuan Agraria Nomor 5 tahun 1960 yang memberikan kepastian bagi rakyat pedesaan khususnya kaum tani terhadap akses kepemilikan lahan, bahkan lahan bekas perkebunan Belanda.

Ironisnya, setelah UU PA No.5 Tahun 1960 di keluarkan, kondisi politik Indonesia memasuki gejolak yang berujung penggulingan kekuasaan Soekarno pada tahun 1965-1966. Penggulingan Soekarno ini menghentikan keseluruhan distribusi tanah di pedesaan kepada kaum tani, dan di era Soeharto tanah perkebunan bekas Belanda justru menjadi sasaran kepentingan investasi asing yang bekerja dengan kelompok kroni dan keluarganya yang menyokong kekuasaan Orde Baru. (*RS)

(Bersambung)

Post Views: 4,801
Bagikan ini :
Page 2 of 2
Prev12
Previous Post

Apresiasi Kaesang Jadi Ketua Umum PSI, OSO: Sekarang Zamannya Milenial

Next Post

BSG Gelar Sosialisasi Pengenalan dan Penggunaan Aplikasi Kas Daerah Online di Bolmong

Next Post

BSG Gelar Sosialisasi Pengenalan dan Penggunaan Aplikasi Kas Daerah Online di Bolmong

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In