CAHAYASIANG.ID, MANADO – Peraturan Daerah tentang Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2024 selesai disusun. Bagian Hukum Setda Kota Manado pun langsung menggelar Sosialisasi Hukum Tahun 2023 Terkait Peraturan Daerah tersebut yang dilaksanakan di ruang Serbaguna Kantor Walikota Manado, Selasa, (31/10/23).
Kegiatan diawali dengan laporan kegiatan oleh Kepala Bagian Hukum dan Setda Eva Pandensolang SH. Menurutnya, hal yang menjadi latar belakang dilaksanakannya sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado adalah untuk mewujudkan penataan ruang wilayah berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan sejalan dengan kebijakan otonomi daerah yang memberikan kewenangan dalam penyelenggaraan penataan ruang maka perlu diatur penataan ruang yang serasi, selaras dan terpadu agar tidak menimbulkan kesenjangan dalam hal rencana program pembangunan wilayah.
“Tujuannya untuk memberikan pengetahuan dan wawasan kepada aparatur pemerintah dan stekholder terkait Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Manado Tahun 2023 – 2024. Sosialisasi ini juga merupakan bentuk preventif dalam penegakan hukum di daerah, sehingga peraturan darah yang telah diperundang – undangkan ini dapat dipatuhi dan dilaksanakan dengan baik oleh masyarakat, pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya,” terang Pandensolang.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Atto RM Bulo SH MM membacakan sambutan Walikota Manado Andrei Angouw
“Terkait dengan konteks kegiatan ini, saya mengatakan bagaimana cara kita membangun kota Manado keseluruhan dimulai dari cara berpikir kita tentang satu hal yakni perencanaan dan itulah yang tercermin dalam penyusunan RTRW,” ujar Atto Bulo.
Ia menambahkan, rencana tata ruang wilayah adalah landasan bagi tumbuh kembangkannya suatu yang tertata, teratur, sehat dan berkelanjutan. Dengan adanya RTRW, para pemangku kebijakan dapat memetakan situasi, kondisi, tantangan maupun potensi wilayah untuk jangka waktu tertentu ke depan untuk kemudian mematangkan perencanaan penataan ruang yang efektif, efisien berpijak dari dan berpihak pada kepentingan publik.
“Kita bersyukur bahwa kota Manado kini telah memiliki dasar hukum untuk RTRW Tahun 2023 – 2024 Disi yang tertuang dalam perda nomor 1 tahun 2023 tentang RTRW,” tutur Bulo
Turut juga tampil sebagai Nara sumber dalam sosialisasi ini yakni Dr. Denny Karwur SH.MSi.Adv selaku Tenaga Ahli Penyusun Perda, Frangky Sakawerus perwakilan dari Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Sulut dan Petra Hiskian selaku tim penyusun RTRW kota Manado.
Hadir juga dalam kegiatan ini, Kepala Dinas Perhubungan Manado, Staf Khusus Pemkot Manado, Kepala Bidang Talaktib SatPol PP Manado Herry Alfrets Ratu SE.,Camat dan para Lurah. (*RS)