• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 12 November 2025
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Perbup Nomor 21 Tahun 2021, Hukum Tua Di Minut “Diajak” Berdusta

Perbup Nomor 21 Tahun 2021, Hukum Tua Di Minut “Diajak” Berdusta

23/03/2022
in Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

(CAHAYASIANG.ID) MINAHASA UTARA – Peraturan Bupati Minahasa Utara nomor 21 tahun 2021 tentang tata cara pembagian alokasi dana desa di setiap desa dianggap mendustai rakyat karena para Hukum Tua di Minut “diajak” berdusta.

Pasalnya pada Bab VII Pasal 13 ayat 1 menyebutkan, “penghasilan tetap, tunjangan BPD, honor perlindungan masyarakat(linmas) tahun 2021 yang belum terbayar, wajib dibayarkan pada tahun berikutnya”.

Namun pada kenyataannya honor linmas pada tahun 2022 tidak dibayarkan karena disinyalir tidak tertata dianggaran. Padahal para hukum tua di Minut telah mempekerjakan linmas dengan jaminan Perbup nomor 21 tahun 2021 ini.

Hal tersebut dipertanyakan oleh Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Minut Defly Bawanda yang juga sebagai Hukum Tua Desa Watutumou II Kecamatan Kalawat Minut.

“Saya tidak mengerti apakah bupati atau pembuat berbup yang “berdusta” kareana perbup ini jelas ditandatangani oleh beliau. Saya tidak yakin apakah honor yang tidak dibayarkan ini diketahui oleh beliau atau tidak, karena jelas sekali produk hukum Pemkab Minut ini ditanda tangani oleh Bupati Joune Ganda,” ketus Bawanda saat ditemui media ini Selasa, (22/03/2022) di kantornya sambil menunjukan perhup tersebut.

Lagi, menurut Bawanda, di tahun 2021 dirinya telah memerintahkan linmas Desa Watutumou II untuk tetap bekerja seperti biasa dengan jaminan perbup tersebut, dengan tugas yang cukup berat yakni ikut mengamankan dan memelihara ketertiban desa dimana pada setiap hajatan desa para linmas selalu hadir dan bertugas.

“Dengan adanya kejadian honor linmas tidak dibayar para hukum tua seolah-olah “diajak berdusta” bersama-sama, karena hak mereka menurut perbup 21 tidak dibayarkan,” tandas Bawanda lagi.

Dirinya berharap Bupati Joune Ganda dapat memperhatikan kondisi ini. Para Linmas desa sangat berharap honor mereka bisa direalisasikan ditahun 2022 ini.

“Jika memang kemampuan kas daerah tidak sanggup membayar kenapa harus dikeluarkan perbup seperti itu,” sesal Bawanda.

Sementara itu, Plt.Kaban Keuangan Minut Carla Sigarlaki saat dihubungi via telpon mengatakan,

“Untuk Siltap dan tunjangan BPD pada bulan desember tahun 2021 sudah lunas dibayarkan, tetapi untuk honor linmas belum ada permintaan pembayaran, sebab kami membayar sesuai dengan permintaan dari instansi teknis,” terang Sigarlaki.

Terpisah, Kadis Sosial Pemberdayaan Masyarakat Desa Minut Drs Alpret Pusunggulaa MAP mengaku akan melihat lagi perbup tersebut.

“Saya akan melihat dulu perbup tersebut,” singkat Pusunggulaa. (Rub)

Plt.Kaban Keuangan Minut Carla Sigarlaki dan Kadis Sosial dan PMD Minut Alpret Pusunggulaa
Post Views: 2,656
Bagikan ini :
Previous Post

Terkait Serapan Anggaran, Sekda Talaud Ingatkan OPD Tingkatkan Sinergitas

Next Post

Sepuluh Desa Di Minut Tak Kunjung Evaluasi RAPBDes, Dandes Tidak Bisa Diterima

Next Post

Sepuluh Desa Di Minut Tak Kunjung Evaluasi RAPBDes, Dandes Tidak Bisa Diterima

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In