CAHAYASIANG.ID – Kabar baik datang dari BPJS Kesehatan. Kini Aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (Mobile JKN) hadir untuk mempermudah dan menambah efektifitas pelayanan BPJS bagi masyarakat.

Kini ,Peserta BPJS hanya akan memerlukan Nomor Induk Keluarga (NIK) sebagai identitas peserta. Dalam hal ini peserta tidak perlu membawa kartu JKN dalam bentuk fisik dan hanya menunjukkan Kartu Indonesia Sehat (KIS) dalam aplikasi Mobile JKN.
Tidak hanya itu, Penggunaan Mobile JKN dapat mengubah antrean panjang peserta di fasilitas kesehatan (faskes) menjadi antrean online yang jauh lebih efektif.
Pasien bisa melakukan pendaftaran dan mengecek jadwal dokter secara online. Hal ini tidak ada iuran atau biaya tambahan di faskes bagi peserta JKN.
Adapun beberapa fitur yang bisa diakses melalui aplikasi Mobile JKN antara lain jadwal dokter, reservasi dengan pengambilan nomor antrean online, pengubahan lokasi faskes, hingga pengajuan Program Rencana Pembayaran Bertahap (*Ram)






