CAHAYASIANG.ID, MANADO – Nasib 71 karyawan non-ASN RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou Manado yang terancam dialihkan menjadi tenaga outsourcing menuai penolakan keras. Para pekerja yang telah mengabdi antara 6 hingga lebih dari 20 tahun itu menilai kebijakan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan berpotensi menurunkan pendapatan serta kesejahteraan mereka.
Dalam rapat dengar pendapat bersama DPRD Sulawesi Utara, terungkap bahwa pengalihan status ke outsourcing dianggap sebagai bentuk kemunduran dan tidak manusiawi, mengingat para pekerja direkrut jauh sebelum RSUP Prof Kandou berstatus Badan Layanan Umum (BLU).
Salah satu poin krusial yang disorot adalah ketentuan PP Nomor 34 Tahun 2017 jo. PP Nomor 49 Tahun 2018, yang pada prinsipnya melarang penurunan pendapatan bagi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi serta telah mengikuti seluruh tahapan seleksi, namun terkendala keterbatasan formasi.
“Mengalihkan mereka menjadi outsourcing sama saja memperburuk kondisi tenaga kerja senior yang sudah puluhan tahun mengabdi. Ini berisiko, baik secara hukum maupun kemanusiaan,” ujar salah satu perwakilan aspirasi dalam rapat.
Para karyawan menyebut, dari total yang mengikuti seleksi, terdapat 71 orang yang tidak lolos bukan karena tidak memenuhi syarat, melainkan karena keterbatasan kuota formasi, sementara kebutuhan tenaga di rumah sakit justru masih tinggi.
Anggota DPRD Sulut Cindy Wurangian menyatakan memahami sepenuhnya keresahan para pekerja. Ia menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar administrasi, melainkan menyangkut kelangsungan hidup keluarga para karyawan.
“Ini bukan masalah kecil. Ini soal makan apa besok, soal anak dan keluarga. Kami berada di pihak bapak ibu. Kami akan memfasilitasi agar aspirasi ini sampai ke pemerintah pusat,” tegasnya.
Cindy juga meminta pihak manajemen RSUP Prof Kandou bersikap lebih proaktif dan transparan dalam memperjuangkan nasib para karyawan, termasuk menjelaskan secara terbuka langkah-langkah komunikasi yang telah dan sedang dilakukan dengan Kementerian Kesehatan RI.
Sementara itu, perwakilan DPRD Sulut dari Komisi IV menegaskan komitmen lembaga legislatif untuk segera membawa aspirasi tersebut ke tingkat pusat. Bahkan, dalam waktu dekat DPRD Sulut akan menyurati Kementerian Kesehatan RI serta Komisi IX DPR RI, guna meminta adanya pertimbangan khusus dan tambahan kuota bagi 71 karyawan tersebut.
“Minggu depan kami akan ke Kementerian. Aspirasi ini juga akan kami sampaikan ke Komisi IX DPR RI. Rumah sakit masih membutuhkan tenaga, hanya terbentur aturan. Karena itu perlu kebijakan khusus,” ujar anggota dewan.
Dalam forum tersebut, para karyawan juga mengungkapkan kondisi mereka saat ini yang sudah dirumahkan dan tidak lagi menerima upah, termasuk adanya gaji dan hak bulan Desember yang belum dibayarkan.
Menutup rapat, DPRD Sulut menegaskan bahwa upaya pengawalan akan sia-sia apabila pihak manajemen rumah sakit tidak segera mengajukan permohonan resmi ke Kementerian. Karena itu, DPRD meminta manajemen RSUP Prof Kandou segera mengambil langkah administratif paralel agar perjuangan para karyawan tidak berhenti di meja rapat.
“Mudah-mudahan perjuangan ini bisa menghasilkan keputusan yang adil dan manusiawi,” tutup rapat tersebut.(*RS)





