CAHAYASIANG.ID, Manado – Salah satu subjek yang patut diawasi pada proses pemungutan dan penghitungan suara adalah kinerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau KPPS.
Karena mungkin dari mereka ini ada yang tidak profesional dalam menjalankan tugasnya, sehingga potensi terjadinya kesalahan, kelalaian, ataupun kejahatan yang menyebabkan hak-hak peserta pemilu mengalami kerugian bisa terjadi. Hal itu dikatakan Dosen Kepemiluan Unsrat, Ferry Daud Liando, ketika dimintai tanggapannya pada Kamis (4/1), terkait pelaksanaan Pemilu nanti.
Menurutnya, potensi kesalahan tersebut bisa dilakukan KPPS karena tidak semua menguasai tata cara dan prosedur kerja di ruang TPS. Hal tersebut bisa saja terjadi dikarenakan beban dan volume kerja KPPS yang sangat besar. Tugas besar KPPS itulah yang menyebabkan mereka mengalami kelelelahan, sehingga ada terjadi kelalaian yang menyebabkan hak- hak peserta lain akan dirugikan.

Potensi kejahatan pun bisa terjadi jika KPPS itu terisi oleh orang-orang dekat caleg atau adanya faktor transaksi. Menurut Ferry, modus kejahahatan yang bisa dilakukan oknum KPPS seperti mencoblos surat suara yang tidak terpakai, memberi kesempatan pemilih memilih dua kali, memberi kesempatan pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, tidak memiliki form C5 dan pemilih tidak masuk kategori DPK, pembacaan surat suara tidak sesuai nama yang dicoblos, perusakan surat suara yang menyebabkan surat suara tidak sah, serta berbagai modus kejahatan lain.
“Mencegah adanya potensi kesalahan, kelalaian serta kejahatan di TPS seperti tersebut tadi, maka masing-masing peserta Pemilu perlu mempersiapkan saksi untuk di tempatkan di TPS. Sebab jika tidak di cegah, maka akan ada peserta Pemilu yang berpotensi dirugikan,” sebut pengajar di Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat ini.
Saksi peserta Pemilu menurutnya, perlu dan harus dibekali dengan pengetahuan tentang prosedur dan mekanisme kerja di TPS, mulai dari persiapan hingga tugas-tugas KPPS selesai. “Saksi pun perlu memeriksa isi kotak suara sebelum pencoblosan dimulai. Pemeriksaan ini berkaitan dengan jumlah maupun mutu terutama surat suara dan dokumen-dokumen penting seperti DPT ataupun berita acara,” jelas Ferry.
Kedudukuan saksi bukan hanya sebatas menjaga agar tidak terjadi kecurangan, akan tetapi juga membantu agar tidak terjadi kesalahan dalam proses atau prosedur di TPS. Tugas mereka adalah menjaga kedaulatan rakyat di TPS sesuai dengan UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat. “Oleh karena itulah saksi di TPS bertugas agar kedaultan rakyat itu tidak dihilangkan, tidak dibatasi, apalagi disalahgunakan,” pukasnya. (ak)



