
CAHAYASIANG.ID, NASIONAL – Penghapusan pasal larangan berbisnis bagi prajurit TNI Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 didukung penuh oleh Ketua umum Himpunan Putra Putri Keluarga Angkatan Darat (HIPAKAD) Haryara Tambunan.
Tambunan mengatakan penghapusan pasal tersebut tidak akan bermasalah selama prajurit TNI tidak mengabaikan tugas negara.
“HIPAKAD di bawah bimbingan KSAD telah banyak mencetak para keluarga yang melek akan digitalisasi ekonomi dan UMKM yang bekerjasama dengan kementerian dan lembaga lainnya. Terlebih jika bisnis yang dilakukan terarah dan legal bisa berguna untuk penerimaan negara.” Ujar Tambunan kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Lanjut Tambunan, HIPAKAD akan selalu mendukung penuh apa yang menjadi program dan kebijakan TNI dan bapak KSAD terutama soal bisnis.
“Karena dalam hal ini apabila seorang prajurit bisa melakukan bisnis yang legal dan terarah pasti akan berguna juga bagi penerimaan negara dari sektor pajak.” Lanjut Tambunan.
Ia pun mengingatkan kepada para prajurit untuk menunjukkan komitmen mengutamakan tugas negara apabila aturan larangan berbisnis bagi TNI dihapus. Sebab tugas negara lebih penting dari bisnis.
“Tentu di sini, prajurit harus bisa menunjukkan komitmennya bahwasannya tugas negara di atas paling penting dan utama diatas segalanya termasuk bisnis,” pungkasnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan penghapusan pasal ini tidak akan jadi masalah.
“Pemaknaan ‘berbisnis’ ini sah saja bila dilakukan oleh prajurit di luar jam dinas. Jadi begini. Kenapa kita tidak boleh bisnis? Karena menggunakan kekuatan. Sebenarnya sama dengan pemilihan itu. Tentara harus keluar dulu supaya jangan menggunakan kekuatannya. Jadi kalau kita berbisnis, kata-kata ‘bisnis’ itu bagaimana? Kalau misalnya kita buka warung, apa berbisnis itu? Ya kan? Kalau misalnya jual beli motor atau apa, ya kalau dia belinya benar tidak menggunakan (kekuatan) itu? Ya jadi berbisnis ya bisnis,” sebut Maruli di Mabes AD, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (16/7/2024) yang lalu.
Maruli melanjutkan, kekhawatiran akan TNI menggunakan kekuatan dalam berbisnis sudah tidak lagi relevan dengan perkembangan zaman.
“Saya minta setiap pihak bisa bersikap tenang alias tidak khawatir akan hal ini. Yang nggak boleh itu saya tiba-tiba mengambil alih menggunakan kekuatan. Itu nggak boleh. Itu juga saya kira dengan zaman demokrasi sekarang ini sudah nggak ada lagi lah mempergunakan kekuatan,” tuturnya.
Terkait penghapusan pasal larangan berbisnis bagi TNI Pasal 39 huruf C dalam revisi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2024 juga didukung penuh oleh Ketua Harian Waraney Tanah Toar Lumimuut James Lembong,S.Sos.
“Saya setuju. Apa yang salah? Tidak ada yang salah selama TNI tidak mengabaikan tugas utamanya. Sama seperti yang disampaikan oleh Kapuspen TNI manakala prajurit melaksanakan tugasnya sebagai tentara, dia akan profesional sebagai prajurit karena itu adalah tugas utamanya, bisnis yang dilakukan sebagai pekerjaan sampingan saja,” ucap Lembong didampingi Ketum/PangBes Audy Malonda saat di Jakarta, Sabtu, (20/07/2024).
Adapun Pasal 39 dalam UU TNI yang lama, yakni UU Nomor 34 Tahun 2004, berbunyi:
Pasal 39
Prajurit dilarang terlibat dalam:
- Kegiatan menjadi anggota partai politik;
- Kegiatan politik praktis;
- Kegiatan bisnis; dan
- Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya.
Sebagaimana tercantum pada pasal tersebut, larangan anggota TNI untuk berbisnis tercantum dalam poin nomor 3 dalam Pasal 39 UU TNI. (*Red)






