
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah melaksanakan penggeledahan pertama beberapa hari lalu di Sekretariat DPRD Bitung, tim Kejaksaan Negeri Bitung, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH, MH, melaksanakan penggeledahan kedua,Jumat (26/7/2024).
Usai melaksanakan penggeledahan kedua dan meminta keterangan beberapa staf, Palembangan mengungkapkan, ada upaya menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.
“Mengapa kami melakukan penggeledahan kedua kali, karena ada fakta tanggal 17 dan 18 Juli, ada yang perintahkan untuk melakukan pembersihan dokumen, kwitansi-kwitansi palsu, termasuk didalamnya dokumen perjalanan dinas,”ungkap Palembangan.
Lanjutnya juga, ada perintah dari komunikasi WhatsApp, pihaknya sudah mengetahui siapa yang memerintahkan dan alurnya, untuk menghilangkan bukti – bukti perjalanan dinas yang menjadi incaran dugaan korupsi uang negara tersebut.
“Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 20, 21 yang menghalang-halangi penyidikan, itu bisa kita kenakan tindak pidana korupsi yang menghalang-menghalangi penyidikan, itu himbauan kami, kami sarankan agar jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini, siapapun juga,”ujarnya.
Palembangan juga menambahkan, pihaknya telah mendapatkan alur perintah menghilangkan barang bukti, termasuk proses pembakaran, termasuk juga pembersihan Komputer di dewan. “Tidak usah ada Gerakan tambahan, pasti akan terbaca,”tuturnya. (Yaps).






