• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Penggeledahan Kedua, Kajari Bakal Ungkap Pemberi Perintah Hilangkan Kwitansi Palsu

Penggeledahan Kedua, Kajari Bakal Ungkap Pemberi Perintah Hilangkan Kwitansi Palsu

26/07/2024
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Setelah melaksanakan penggeledahan pertama beberapa hari lalu di Sekretariat DPRD Bitung, tim Kejaksaan Negeri Bitung, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Dr. Yadyn Palembangan, SH, MH, melaksanakan penggeledahan kedua,Jumat (26/7/2024).


Usai melaksanakan penggeledahan kedua dan meminta keterangan beberapa staf, Palembangan mengungkapkan, ada upaya menghilangkan barang bukti dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi perjalanan dinas DPRD Kota Bitung.

“Mengapa kami melakukan penggeledahan kedua kali, karena ada fakta tanggal 17 dan 18 Juli, ada yang perintahkan untuk melakukan pembersihan dokumen, kwitansi-kwitansi palsu, termasuk didalamnya dokumen perjalanan dinas,”ungkap Palembangan.

Lanjutnya juga, ada perintah dari komunikasi WhatsApp, pihaknya sudah mengetahui siapa yang memerintahkan dan alurnya, untuk menghilangkan bukti – bukti perjalanan dinas yang menjadi incaran dugaan korupsi uang negara tersebut.

“Kami sampaikan kepada mereka bahwa ada pasal 21 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 junto 20, 21 yang menghalang-halangi penyidikan, itu bisa kita kenakan tindak pidana korupsi yang menghalang-menghalangi penyidikan, itu himbauan kami, kami sarankan agar jangan ada pihak yang menghalang-halangi proses penyidikan ini, siapapun juga,”ujarnya.

Palembangan juga menambahkan, pihaknya telah mendapatkan alur perintah menghilangkan barang bukti, termasuk proses pembakaran, termasuk juga pembersihan Komputer di dewan. “Tidak usah ada Gerakan tambahan, pasti akan terbaca,”tuturnya. (Yaps).

Post Views: 3,339
Bagikan ini :
Previous Post

Jelang Pilkada 2024, KPU Gelar Media Gathering

Next Post

Wounde Lakukan Sidak di Berbagai Instansi Utamakan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Next Post

Wounde Lakukan Sidak di Berbagai Instansi Utamakan Pelayanan Terhadap Masyarakat

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In