CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Lelaki berinisial RT alias Rob, 29, warga Kelurahan Kasawari, Kecamatan Aertembaga, harus berurusan dengan aparat kepolisian Polsek Aertembaga, setelah dirinya melakukan pengancam menggunakan Senjata Tajam (Sajam).

Menurut Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa.SIK, melalui Kasi Humas, IPDA Iwan Setiyabudi.S.Sos, awalnya pada pukul 23:00 Wita, pelaku dalam keadaan mabuk mengamuk dan membawa sebilah sajam di komplex rumahnya Kelurahan Kasawari, Senin (14/8/23) tengah malam.

“Pada saat bersamaan, korban lelaki Risky Runtu alias Opo, sedang duduk di depan rumah, pelaku Rob langsung mengejar. Korban langsung berlari menyelamatkan diri, namun karena pelaku tidak mendapatkan lelaki Rizky, pelaku sempat memotong pohon lemon / jeruk yg berada di depan rumah lelaki RIZKY sambil berteriak-teriak atau bakuku,”ujar Iwan.
Lanjutnya juga, tak berselang lama, pelaku diamanakan keluarganya, tak terima dengan perlakuan ini, Opo bersmat saksi para perangkat kelurahan mendatangi dan melaporkannya ke Mako Polsek Aertembaga
Selanjutnya tim Opsnal Polsek Aertembaga yang dipimpin Katim Resmob Aertembaga, BRIPKA Angku Koagow, langsung merespon laporan tersebut dan menuju ke TKP, mengumpulkan informasi dan mengamankan pelaku Rob bersama barang bukti di rumahnya.

Selanjutnya pelaku dikenakan sangsi melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951. (Yaps).





