CAHAYASIANG.ID, Manado – Komitmen pihak Kanwil Kementerian Hukum Sulawesi Utara (Kemenkum Sulut) dalam mendukung pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) terbuktikan dengan Pencatatan Hak CIpta atas dua lagu popular, yang berjudul Terpesona dan Bersyukurlah.
“Hak cipta atas lagu ini memberikan pengakuan dan pelindungan hukum bagi pencipta, serta memastikan bahwa karya ini dapat dimanfaatkan dengan tetap menghormati hak penciptanya,” ungkap Kakanwil Kemenkum Sulut, Kurniaman Telaumbanua.

Didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takasenseran, dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Lieta Ondang, Kurniaman saat menyerahkan sertifikat Hak Cipta menyatakan bahwa pencatatan hak cipta adalah langkah penting dalam memastikan perlindungan hukum terhadap karya intelektual.
Adapun Surat Pencatatan Hak Cipta atas lagu Terpesona, diserahkan kepada Semuel Takaletide selaku pencipta, serta kepada Semuel Takaletide dan Miskewati Mare selaku pencipta lagu Bersyukurlah.
Pencatatan Hak Cipta atas kedua lagu tersebut merupakan wujud nyata kepedulian Kanwil Kemenkum Sulawesi Utara dalam mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya pelindungan Kekayaan Intelektual, terutama di bidang seni dan budaya. (*/ak)






