• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Wednesday, 22 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Pencalonan Hengky Honandar Sah Sesuai Konstitusi

Pencalonan Hengky Honandar Sah Sesuai Konstitusi

13/09/2024
in Bitung, Minahasa Utara & Bitung
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID – BITUNG. Status Hengky Honandar sebagai Calon Walikota Bitung, tak tergoyahkan, meski para pendukung sempat dilemparkan dengan isu miring terkait keabsahannya.

Hal ini ditegaskan Advokat Hendro A Ticoalu.SH, bersama timnya yang bertindak sebagai Kuasa Hukum Hengky Honandar, Jumat (13/09/2024).

Menurut Hendro A Ticoalu, upaya yang dilakukan oleh sejumlah advokat di Kota Bitung, yang tergabung dalam Tim Advokasi Peduli Pilkada untuk menggagalkan pencalonan Hengky Honandar, memang sah secara konstitusional.

“Hal ini tercantum dalam Pasal 137 PKPU No. 8 Tahun 2024 serta Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, ”ungkapnya.

Hendro menambahkan, bahwa pencalonan Hengky Honandar telah memenuhi seluruh persyaratan yang diamanatkan oleh PKPU dan undang-undang, sehingga sah secara hukum.

“Hengky Honandar bersama Randito Maringka telah mendaftar di KPU Kota Bitung pada 28 Agustus 2024 sebagai calon Walikota dan Wakil Walikota.

Pendaftaran ini sah dan memenuhi persyaratan, “ujar Hendro.Ia juga mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses kepada penyelenggara Pilkada, yang telah menetapkan tahapan-tahapan dengan ketat.

Hal yang sama disampaikan Randi F Tuange, SH, anggota tim hukum Hengky, memastikan bahwa tidak ada pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh kliennya, meski ada sejumlah pihak yang menyebarkan isu sebaliknya.Jika ada langkah hukum untuk mencegah pencalonan Hengky, mereka siap menghadapi baik di Bawaslu maupun melalui gugatan di PTTUN, ” kata Tuange.

Sementara itu, Allan B Bidara, SH, menyampaikan dugaan bahwa Tim Advokasi Peduli Pilkada tidak murni bersikap sebagai pengawas Pilkada. Beberapa anggota tim tersebut diketahui merupakan kader dari partai lawan, yakni PDI-Perjuangan.

“Ini mungkin hanya kekhawatiran dari pihak lawan dalam Pilkada yang akan berlangsung pada 27 November 2024, ” ujarnya.

Bidara, sambil menantang Tim Advokasi Peduli Pilkada untuk bertindak tegas dan melaporkan dugaan pelanggaran terkait pelantikan pejabat oleh Pemkot Bitung pada 22 Maret 2024 lalu.

“Karena Walikota dan Sekretaris Kota Bitung tidak menjadi calon dalam Pilkada, mereka tidak bisa dikenai sanksi pembatalan calon, tetapi tetap bisa diproses hukum berdasarkan Pasal 190 UU No. 1 Tahun 2015, Jika memang ada pelanggaran, seharusnya mereka melaporkan agar dapat tercipta Pemilu yang jujur dan adil,”ungkapnya. (Yaps).

Post Views: 6,631
Bagikan ini :
Previous Post

BSG Jalin Kerjasama Pengelolaan RKUD Bersama Pemprov Gorontalo

Next Post

Dinas Pertanian Tingkatkan Produksi Dengan Bagikan Bibit dan Pupuk

Next Post

Dinas Pertanian Tingkatkan Produksi Dengan Bagikan Bibit dan Pupuk

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In