
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Kasus pencemaran limbah berbahaya milik PT Kawanua Coconut Nusantara (KCN) yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan jagat media sosial hingga kini kasus tersebut masih terus diperbincangkan dan menjadi buah bibir warga minahasa selatan.
Seperti diketahui, limbah berbahaya hasil produksi PT KCN yang pengoperasiannya berada ditengah-tengah kawasan padat penduduk didesa tumpaan dua kecamatan tumpaan minahasa selatan ini ternyata tidak memiliki tempat pengolahan limbah yang memadai sesuai teknis pengolahan.
Selain tidak memiliki lokasi pengolahan limbah yang memadai, pihak management PT Kawanua Coconut Nusantara ternyata juga tidak memiliki ijin Pengolahan Air Limbah (IPAL) termasuk diduga juga tanpa proses dan kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) secara baik.
Namun sayang, meski kasus ini sudah viral disosial media dan menjadi pergunjingan dimasyarakat luas, proses penegakan hukumnya pun terkesan lamban bahkan nyaris tidak terdengar lagi.
Akibat tidak melalui proses AMDAL dan tidak memiliki IPAL sesuai prosedur, maka tidak mengherankan jika dampak dari pembuangan limbah sembaranagan tersebut menyebabkan matinya ribuan ikan air tawar milik petani tambak.
Menanggapi lambannya pengusutan kasus limbah PT KCN, Ketua Ikatan Wartawan Online Minahasa selatan Herman Marentek ikut angkat bicara.
Menurut Herman Marentek, Lambannya pengusutan kasus limbah pt kawanua coconut nusantara ini merupaka sebuah langkah mundur polres minahasa selatan dalam proses penegaka hukum.
“Ini jelas adalah sebuah langkah mundur dari proses penegakan hukum yang ditunjukan polres minahasa selatan”. Ucap Marentek.
Kenapa saya katakan ini langkah mundur…? “Karena menurut kami, harusnya pihak Polres Minsel itu lebih peka lagi saat menyikapi kasus ini. Kan selain ini sudah viral dimasyarakat, bukti lainnya juga ada seperti matinya ribuan ikan disejumlah tambak serta bukti-bukti vidio lainya”. Ujar Marentek.
Jadi tidak ada alasan lagi bagi polres minsel untuk tidak mengusut tuntas kasus ini. Tutup Herman Marentek.
Buruknya sistim kajian dan penerbitan AMDAL maupun IPAL didinas Lingkungan Hidup propinsi, diharapakan ini menjadi perhatian pemerintah agar segera mengevaluasi kinerja sinas tersebut.
(R_01)





