CAHAYASIANG.ID, MINUT – Kegemparan terkait penahanan lima orang tersangka oleh Kejati Sulut Senin, (22/04/2024) yang notabene empat diantaranya adalah ASN Minut, Bupati Minut Joune Ganda SE MM MAP M.Si langsung memberikan tanggapan resmi.
Dihubungi CAHAYASIANG.ID Selasa, (23-04/2024) Joune Ganda-pun menyatakan dukungannya terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh lembaga yudikatif tersebut.
“Saya menghormati dan mendukung proses hukum yang sementara berjalan dan akan membantu proses sehingga penegakan hukum ini bisa berjalan dgn benar dan tuntas,” ungkap Bupati JG lewat pesan Whatsapp kepada media ini.
Diketahui, atas perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang didalami oleh Kajati Sulut, telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang dan langsung dilakukan penahanan pada Senin kemarin.
Mereka adalah, JK (eks sekda) sekarang menjabat Kadis Pangan, YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).
Mereka ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena diduga keras telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Bahwa tersangka YM, S, VL dan ML secara bersama-sama, dengan tersangka JK diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dalam pembelian lahan perluasan RSUD Walanda Maramis Kabupaten Minahasa Utara yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp19.763.500.000.
Kelimanya ditahan di Rutan Manado kelas IIA selama 20 hari terhitung tanggal 22 April 2024 sampai 11 Mei 2024 berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tahap Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara. (Rubby Worek)