CAHAYASIANG.ID, Manado – Eks Kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Manado di jalan 17 Agustus, tepatnya di samping Kantor Gubernur Sulawesi Utara, diserahkan Pemerintah Kota (Pemkot) Manado untuk dipergunakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Manado.
Adapun proses pinjam pakai gedung dan lahan tersebut, dilakukan melalui penandatanganan berita acara kesepakatan oleh kedua pihak yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kota Manado pada Senin (11/11) tadi.

Pemkot Manado yang diwakili Sekretaris Daerah Kota (Sekdakot), Micler Lakat, bersama Ketua Bawaslu Manado, Briliant Maengko, melakukan penandatangan dokumen berita acara itu dengan disaksikan Kepala Bidang Aset Badan Keuangan, Mekson Waney.
Lakat menerangkan, proses ini sudah disampaikan dan diketahui oleh unsur pimpinan Pemkot Manado. “Selaku Sekdakot yang juga Ketua Barang Milik Daerah (BMD), saya telah menerima kedatangan Ketua Bawaslu dan menandatangani berita acara pinjam-pakai,” ucapnya.
Dijelaskannya gedung tersebut akan digunakan oleh Bawaslu Manado selama empat tahun, terhitung sejak perjanjian ditandatangani.
“Mengenai objek yang dipinjam-pakai, tanah milik Pemkot Manado yang telah bersertifikat Nomor 58 Tahun 2012 tersebut mencakup lima gedung yang akan dipergunakan untuk mendukung tugas dan fungsi Bawaslu Manado,” ungkap Lakat. (*/ak)





