CAHAYASIANG.ID, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menargetkan Identitas Kependundukan Digital(IKD) sebesar 25 persen. Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil(Disdukcapil) Minut Duddy Fatah SH Selasa, (12/12/2023) saat ditemui CahayaSiang. id di Kantornya. Upaya ini ditindaklanjuti dengan pendekatkan pelayanan jemput bola(jempol) melalui proses verifikasi identitas kependudukan digital ke masyarakat langsung ke desa-desa.
“Secara nasional, IKD ini telah ditargetkan25 persen sampai dengan akhir desember, dari warga wajib KTP elektronik pada akhir tahun 2023,” jelas Fatah diamini Kabid Pengelolaan Informasi Adm Kependudukan Josephien Manua SE M.Si.

Lanjut dikatakan Fatah, hal tersebut sesuai target yang telah ditetapkan Direktorat Jenderal Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri pada tahun 2023 bagi Dukcapil kabupaten/kota untuk kepemilikan identitas kependudukan digital tahun 2023 dari jumlah pemilik KTP-elektronik di daerah. Identitas kependudukan digital ini adalah informasi elektronik yang merepresentasikan dokumen kependudukan secara digital.
Selain upaya ‘Jempol’, Dukcapil Minut terus melakukan sosialisasi terkait IKD ini. Timbul pertanyaan, bagaimana desa mengajukan verifikasi identitas kependudukan digital. Caranya dengan mengajukan surat permohonan verifikasi identitas kependudukan digital ke Disdukcapil Minut.
“Untuk IKD di desa-desa telah kami jadwalkan, dipimpin oleh Kepala Bidang Pengelolaan Informasi ADM Kependudukan. Kepemilikan identitas kependudukan digital, syaratnya harus punya KTP elektronik dulu agar sudah terekam data dirinya,” kata Fatah didampingi Kepala Seksi Pendaftaran Oldy Rompas.

Dijelaskannya, untuk mendapatkan identitas kependudukan digital caranya dengan mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital di playstore pada telepon selular android. Lalu lakukan registrasi dengan memasukan data nomor induk kependudukan, email dan nomor handphone serta melakukan swafoto untuk verifikasi wajah. Kemudian memindai QR Code ke petugas Disdukcapil. Jika berhasil warga akan mendapat email berisi kode aktivasi yang harus dimasukan untuk aktivasi. Proses verifikasi identitas kependudukan digital dilakukan oleh petugas Disdukcapil Minut.
“Rata-rata warga itu kelupaan password untuk membuka identitas kependudukan digital. Makanya kami ingatkan password atau pin harus diingat-ingat. Kalau perlu password dicatat,. Namun jika ada yang kurang jelas, bisa bertanya ke petugas yang turun ke desa” pungkas Duddy Fatah yang bersama jajaran Disdukcapil, terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. (Rubby Worek)






