CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara kembali “berulah”. Surat Keputusan(SK) terkait perintah pengangkatan Pejabat Tinggi Pratama yang mengisi posisi jabatan Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil Minut yang diterbitkan Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri) yang ditanda tangani langsung Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian disinyalir diabaikan bahkan tidak digubris Pemkab Minut.
Pasalnya, sejak diterbitkan SK Menteri yang bernomor 800.1.3.3.-322 tentang “Pemberhentian dan Pengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinam Tinggi Pratama Selaku Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Minahasa Utara” tertanggal (09/02/2023) sampai saat ini pejabat yang bersangkutan, yang namanya tertera dalam daftar lampiran tidak juga kunjung dilantik.
Hal ini mengundang tanya sejumlah kalangan di Minut.
Pencopotan jabatan Kaban BKPSDM yang saat itu diisi Stivy Watupongoh dilakukan Pemkab Minut pada 28 Maret 2023 sejogjanya dibarengi dengan pelantikan dirinya sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Minut karena SK penunjukan dirinya dalam jabatan tersebut telah terbit. SK tersebut dilengkapi dengan lampiran dimana menyebutkan jabatan lama dan jabatan baru yang harus ditindaklanjuti Bupati.
Saat dikonfirmasi Cahaya Siang.id lewat pesan Whatsapp kepada Bupati Joune Ganda S.E. M.A.P. M.M.M.Si mengatakan, “Saat ini yang bersangkutan sedang dalam kondisi non job, jadi menunggu proses setelah konsultasi dengan provinsi,” kata Bupati JG dalam pesannya Selasa, (02/05/2023)
Diketahui roling non job terhadap Styvi Watupongoh terjadi pada (28/03/2023) lalu, saat itu Sekda Ir. Novly Wowiling M.Si selaku Kepala Baperjakat mewakili Bupati JG mengangkat Plh Drs Rivino Dondokambey sebagai Kaban BKPSDM. Sedangkan Styvi Watupongoh di nonjob-kan. Dalam sambutan mewakili Bupati, Sekda Wowiling mengatakan.
“Pengisian jabatan dan mutasi dalam jabatan pada saat ini telah melalui proses dan mekanisme yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam manajemen kepegawaian dan telah dikaji serta dievaluasi oleh tim penilai kinerja pegawai negeri sipil di Kabupaten Minahasa Utara yang kemudian dilaporkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara, ” terang Wowiling saat penyerahan nota dinas.
Dalam pantauan, fenomena pengangkatan dan pemberhentian jabatan tinggi pratama seperti ini telah kesekian kalinya terjadi dalam pemerintahan Bupati dan Wakil Bupati Joune Ganda dan Kevin Wiliam Lotulung (JGKWL). (Rubby)






