CAHAYASIANG.ID, BOLTIM – Guna melindungi kekayaan intelektual terutama yang bersifat komunal, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI, semakin menggiatkan koordinasi dengan seluruh pemerintah daerah.
Berkaitan dengan itu, Kanwil Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) melalui tim yang dipimpin Kepala Sub (KaSub) Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Setiawaty Pontoh pada Selasa (19/9) kemarin, menyambangi Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Tim diterima langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Boltim Yusri Damapolii, yang menyambut baik kunjungan tersebut.

Adapun hasil dari kunjungan tersebut bahwa di Kabupaten Boltim, terdapat beberapa Kekayaan Intelektual Komunal yang akan di daftarkan untuk dilindungi KI Komunal, antara lain batok jagung untuk bahan kerajinan, Minyak Aciri dari Daun Cengkeh dan Tarian Motomu.
Menindaklanjuti data tersebut, tim langsung memberikan persyaratan dan dokumen apa saja yang harus disiapkan untuk melakukan permohonan Kekayaan Intelektual Komunal milik Kabupaten Boltim itu.
Tim juga menyampaikan bahwa Kanwil Kemenkumhan Sulut akan selalu berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, dalam hal pendampingan pelayanan Kekayaan Intelektual.
Perlu diketahui, yang dimaksud dengan Kekayaan intelektual Komunal (KIK) secara umum adalah adalah kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional, Pengetahuan Tradisional, Sumber Daya Genetik, dan Potensi Indikasi Geografis. (ak/*)