CAHAYASIANG.ID, Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menetapkan sejumlah kebijakan strategis dalam pengelolaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tahun 2026. Kebijakan ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat Sulawesi Utara.
Dalam keterangannya, pimpinan daerah menyampaikan bahwa terdapat tiga kebijakan utama yang mulai diberlakukan guna meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi dan mobilitas daerah.
Pertama, pemerintah menetapkan keringanan pokok Pajak Kendaraan Bermotor sebesar 25 persen. Dengan kebijakan ini, dipastikan tidak akan terjadi kenaikan pajak kendaraan bermotor pada tahun 2026 bagi seluruh pemilik kendaraan di Sulawesi Utara.
Kedua, pemerintah juga memberlakukan pembebasan pajak progresif kendaraan bermotor. Kebijakan ini memberikan keleluasaan bagi masyarakat yang memiliki lebih dari satu kendaraan tanpa dikenakan tambahan beban pajak progresif, sebagai bagian dari upaya menciptakan iklim yang lebih adil dan kondusif.
Ketiga, sebagai langkah mendorong tertib administrasi kendaraan, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB selama satu tahun berjalan bagi kendaraan luar daerah yang melakukan mutasi administrasi ke Provinsi Sulawesi Utara. Sehubungan dengan hal tersebut, pemerintah mengimbau seluruh pemilik kendaraan luar daerah yang beroperasi di Sulut agar segera mengurus proses pindah administrasi di Kantor Samsat se-Sulawesi Utara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara berharap kebijakan-kebijakan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, meningkatkan kepatuhan pajak, serta mendorong kemajuan ekonomi dan kelancaran mobilitas di daerah.
“Dengan kebijakan ini, mari kita bersama-sama membangun Sulawesi Utara yang lebih maju, adil, dan sejahtera untuk semua,” tutupnya.(*Red)





