CAHAYASIANG.ID, MANADO – Peraturan perdagangan yang berlaku saat ini tidak secara khusus mencakup regulasi tentang transaksi di media sosial. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia berencana merevisi aturan perdagangan terutama terkait dengan jual beli barang lewat media sosial (medsos).
Dilansir dari halaman BBC Indonesia, Pemerintah Indonesia berencana melarang transaksi jual beli barang di media sosial berdasar pada regulasi perdagangan terbaru, menurut Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga dalam rapat dengar pendapat di parlemen pada Selasa (12/06) kemarin.
“Revisi peraturan perdagangan yang sedang berjalan akan secara tegas dan eksplisit melarang hal ini,” ujarnya.
Menurut Jerry, saat ini hanya ada sedikit peraturan terkait e-commerce di media sosial. Karena itu, diperlukan perubahan terhadap undang-undang perdagangan yang berlaku saat ini.
“Media sosial dan perdagangan sosial tidak dapat digabungkan,” katanya, seraya mencontohkan banyak penjual menggunakan fitur “live” di platorm TikTok untuk menjual dagangan mereka.
Hal senada juga dikatakan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kepada wartawan pada Senin (11/09) lalu bahwa revisi undang-undang akan mewajibkan perusahaan untuk mengajukan izin terpisah untuk media sosial dan e-commerce.
Senada, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki juga menyatakan pada minggu lalu bahwa perusahaan tidak boleh menggabungkan media sosial dan e-commerce, dan memperingatkan bahwa Tiktok bisa menjadi “monopoli”.
Adapun, transaksi e-commerce di Indonesia menyumbang hampir US$52 miliar tahun lalu, menurut data Momentum Works. Dari jumlah tersebut, 5% transaksi terjadi di TikTok, terutama melalui platform live streaming.
TikTok Kritisi Rencana Revisi Aturan Perdagangan
Pada Rabu (13/09), TikTok mengkritik kebijakan Indonesia yang berencana melarang transaksi di media sosial, dengan menegaskan bahwa memisahkan media sosial dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda akan menghambat inovasi.
“Memaksa untuk memisahkan sosial media dan e-commerce ke dalam platform yang berbeda tidak hanya menghambat inovasi, tapi juga akan merugikan pedagang dan konsumen di Indonesia,” kata juru bicara TikTok Indonesia, Anggini Setiawan, seperti dikutip dari kantor berita Reuters.
Anggini juga menyerukan agar pemerintah Indonesia “menyediakan ruang kompetisi yang setara” bagi TikTok.
TikTok dimiliki oleh raksasa teknologi China ByteDance. Perusahaan tersebut mengatakan aplikasinya memiliki 325 juta pengguna aktif di Asia Tenggara setiap bulannya, dan 125 juta di antaranya berada di Indonesia.
Saat ini terdapat dua juta usaha kecil di TikTok Shop di Indonesia. (ak/*)






