CAHAYASIANG. ID, MINUT – Pemerintah Desa Kolongan Tetempangan Kecamatan Kalawat resmi memiliki dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa(RKPDes) Tahun Anggaran 2024.
Hal ini terungkap dalam kegiatan Musyawarah Desa Pembahasan dan Penetapan RKP Desa T.A. 2024 Selasa (12/12/2023) Desa Kolongan Tetempangan yang dipimpin oleh Ketua BPD Koltem Fredy Sirap SE.
Musdes ini dibuka Camat Kalawat Indri Nasa MAP.
Dalam arahannya, Nasa berharap pembahasan dan penetapan RKPDes ini sesuai dengan regulasi yang sudah diatur oleh pemerintah pusat maupun kabupaten.
“Saya percaya Desa Koltem memiliki SDM diatas rata-rata. Untuk itu RKPDes Koltem pasti memprioritaskan kepentingan masyarakat karena aspirasi diserap dari warga Koltem,” ujar Nasa.

Sedankan Ketua BPD Koltem Fredy Sirap mengatakan, dokumen RKPDes ini perlu disusun, dibahas dan ditetapkan bersama, dimana hal ini untuk kepentingan rencana kerja pemerintah desa tahun 2024.
“RKPDes ini ditetapkan setelah melalui tahapan, perencanaan, penyusunan kemudian pembahasan dimana ini merupakan usulan yang masuk dari sepuluh wilayah kerja,” tukas mantan Ketua KPU Minut ini.
Sementara itu Pendamping Desa Fadila Djoyosuroto S.Kom menyampaikan ada sejumlah prioritas penggunaan dana desa tahun 2024 sesuai dengan aturan yang harus dipatuhi.
“Prioritas penggunaan dana desa tahun anggaran 2024 meliputi beberapa hal yang menjadi pedoman penyusunan RKP Desa yang ditetapkan oleh Peraturan Menteri Desa PDTT nomor 7 tahun 2023,” ujar Fadila didampingi Pendamping Lokal Desa Angel Lapian S.Kep.

Prioritas penggunaan dandes tersebut terangkum dalam 11 item utama diantaranya ;
- Rehab pembangunan kantor desa maksimal 10% dari pagu anggaran.
- BLT(Bantuan Langsung Tunai), 25% dari Dandes
- Pencegahan Stunting
- Penyertaan modal Bumdes
- SDGS/pendataan
- Ketahanan Pangan, minimal 20% dari pagu
- Operasional Pemdes, maximal 3%
- Pencegahan dannpenyalahgunaan narkoba
- Pencegahan penyakit menular dan tidak menular
- Posyandu lansia, ibu, bayi dan remaja
- Kegiatan pembangunan fisik PKDT(Padat Karya Tunai Desa) minimal 50% dari pagu kegiatan
Kesempatan yang sama, Pejabat Hukum Tua Desa Kolongan Tetempangan Venny Mokoagow SE mengapresiasi BPD dan Tim Penyusun yang telah bekerja ekstra dan telah menghasilkan dokumen RKPDes Koltem.
“Terima kasih dan apresiasi kepada BPD dan Tim Penyusun atas kerja maksimal hingga bisa menyelesaikan RKPDes ini. Dokumen ini tentunya menyesuaikan dengan prioritas penggunaan dandes dan Bimtek Siskeudes yang dilaksanakan oleh Dinas PMD Minut beberapa waktu lalu,” ungkap Mokoagow.
Musdes RKPDes ini diikuti oleh tokoh masyarakat, tokoh agama , pimpinan dan anggota BPD Koltem dan seluruh perangkat desa. (Rubby Worek)




