CAHAYASIANG.ID, Manado – Indeks Reformasi Hukum (IRH) merupakan salah satu proses monitoring dan evaluasi dari regulasi yang telah berjalan, dengan harapan bahwa setiap regulasi yang dilaksanakan, dapat tepat guna serta tepat sasaran dan tidak berbenturan dengan regulasi yang ada di tingkat atas.
Guna memberikan pembinaan dan pendampingan secara lansung kepada pemerintah daerah dalam pemenuhan data dukung dari variabel penilaian indeks reformasi hukum (IRH), Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) melalui Bidang HAM, menyelenggarakan kegiatan Pendampingan Penilaian Mandiri Indeks Reformasi Hukum di Aula Mapalus Kanwil Kemenkumham Sulut.

Diawal kegiatan yang dihadiri oleh Plh. Kakanwil John Batara Manikallo, Kepala Divisi Keimigrasian Syamsul Efendi Sitorus serta perwakilan Pemda se-Sulut ini, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Aris Munandar menyampaikan, dalam sambutannya bahwa peran Kantor Wilayah bukan hanya sebatas melakukan verifikasi, namun juga melakukan pendampingan IRH di wilayah terkait.
Pelaksanaan IRH ini diharapkan juga Pemerintah Daerah (Pemda) dalam membentuk regulasi, sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan memiliki manfaat yang dirasakan oleh masyarakat.
Sementara Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkuham Sulawesi Utara, Franky Hendra Zachawerus yang adalah narasumber kegiatan, menjelaskan tentang variabel penilaian mandiri IRH.

Menurutnya, kegiatan ini juga sebagai langkah untuk mengetahui kendala yang dihadapi Pemda, dalam hal pemenuhan data dukung. Sehingga menemukan solusinya, sebelum dilakukan pengunggahan data dukung dan penilaian mandiri yang harus diselesaikan pada bulan Juni 2024.
Adapun Indeks Reformasi Hukum atau disingkat IRH, merupakan amanat dari Peraturan Presiden (Perpres) 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Perpres tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2020 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024.
Dari Peraturan Menteri itu pun kemudian dijadikan dasar pedoman Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2022 tentang Penilaian Indeks Reformasi Hukum Pada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah. (*/ak)