CAHAYASIANG.ID, SANGIHE – Pepatah mengatakan Sepandai-pandainya Tupai melompat, akhirnya jatuh juga. Mungkin pepatah ini yang pas untuk Pelaku Tabrak lari Truk vs Motor, dimana kecelakaan ini merenggut nyawa Max Saluhang pengendara Motor (R2) sedangkan pengendara Truk sempat melarikan diri. Kejadian Naas ini terjadi tepatnya di depan Gereja Maranatha Towo, Kelurahan Sawang Bendar, Kecamatan Tahuna pada Minggu, (14/01/24)

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Iptu Ismail Diko S. Sos, melalui Aipda Idham Daengsalasa Kepala Unit Kecelakaan (Kanit Laka) Satuan Lalulintas Polres Kepulauan Sangihe mengatakan bahwa terduga pelaku inisial IL beserta barang bukti (Babuk) sudah di tangkap.
“Terduga Pelaku Tabrak lari berinisial IL beserta Babuk Kendaraan Truk roda 6 (R6) ber Nopol 8437 AP sudah kami tangkap di rumahnya, pada Minggu malam sekitar Pukul 22.00 Wita,” ungkap Idham.
Aipda Idham Daengsalasa juga menjelaskan kronologi kejadian yang membuat Max Saluhang meninggal dunia,
“Pada hari Minggu, 14 Januari 2024, sekitar pukul 00:01, terjadi kecelakaan Lalu Lintas (Lakalantas) melibatkan Motor bajai Pulsar (R2) yang dikendarai lelaki max Saluhang. Kendaraan tersebut bergerak dari arah pusat kota, melintas di Jalan Kelurahan Sawang Bendar, depan gereja Maranata dan terjadi tabrakan dengan kendaraan jenis Truk (R6), kejadian ini menyebabkan kendaraan R2 jatuh ke aspal, sementara kendaraan R6 melarikan diri,” ungkap Kanit Laka.
Terduga pelaku yang merupakan sopir Truk tersebut, usai menabrak Motor yang di kendarai Max Saluhang, mencoba menghilangkan atau merubah barang bukti dengan mencabut lampu di bawah truk dan karpet hitam di belakang mobil.
Daengsalasa juga menambahkan bahwa kasus ini juga telah masuk dalam pemeriksaan saksi-saksi. Dimana oknum pelaku IL, terancam dengan Pasal berlapis, di antaranya Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang kecelakaan lalulintas dan junto Pasal 312 tentang tabrak lari, dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara. (*Anto)






