CAHAYASIANG.ID, SULUT – Nama PT. Nugroho Lestari, Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi yang dipimpin Kurniawan Obed, biasa disebut KO, selaku Direktur, di perusahan tersebut, mulai terangkat dibeberapa media. Selasa (7/11/23)

Hal itu disebabkan, upah untuk para pekerja sebesar Rp 208,8 juta belum dibayar.
Seperti pada pemberitaan sebelumnya, melalui media massa, menyebutkan bahwa, Esron Tundudatu, selaku Pelaksana Kerja pada proyek itu, telah menuntaskan proyek yang dia tangani itu bersama orang kerjanya.
Namun anehnya, hingga kini upah untuk membayar para pekerja, belum sampai ditangan mereka. “Kata Esron. Selaku koordinator pelaksana kerja di ruas jalan Girian – Kema – Rumbia – Buyat.
Tak pelak kemudian, Esron pun meminta bantuan tenaga hukum untuk mencarikan solusi terkait masalah itu.
Dia meminta Kuasa Hukumnya untuk melayangkan surat himbauan/Somasi kepada pihak PT. Nugroho Lestari supaya bertanggung jawab atas masalah ini.
Sementara itu, Kepala BPJN Sulut Hendro Satrio, ketika wartawan media ini mencoba meminta tanggapan terkait pemberitaan tersebut, tidak menjawab lebih. “Sudah tanya konfirmasikan ke Kontraktornya..? Tulis Hendro singkat via WhatsApp, seakan tak mau ambil pusing.
Hal yang sama juga ketika wartawan media ini mencoba melakukan konfirmasi ke Josanti, selaku PPK 1.5 BPJN Sulut, tidak mau merespon lebih. “Mohon Maaf, tadi saya sudah beri tanggapan ke wartawan lain. “Kata Josanti, singkat. (*Ivan)