
CAHAYASIANG.ID, MINSEL — Peristiwa dugaan pengancaman dan intimidasi yang melibatkan salah satu pasangan suami istri (pasutri) di Desa Sapa, Kecamatan Tenga, Kabupaten Minahasa Selatan, dilaporkan warga ke pihak kepolisian setempat.
Berdasarkan surat laporan yang diterima redaksi, pelapor bernama Feibi Cheni Wilar menyebut bahwa terduga pelaku Venilya Waroka (40) yang diketahui sebagai dokter, bersama suaminya yang diketahui berstatus anggota Polri berpangkat Aiptu, Rolly Kakiay, serta Alvian Warokka, mendatangi kediamannya sambil berteriak-teriak dan menunjukkan sikap marah.
Feibi Wilar menjelaskan, insiden tersebut mengarah pada tindakan pengancaman dan intimidasi yang terjadi di rumahnya pada Jumat, 27 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WITA.
Saat kejadian berlangsung, pelapor hanya berada di rumah bersama ibu dan anaknya, sementara suaminya tidak berada di tempat. Kondisi tersebut dinilai memperbesar kerentanan korban, terlebih peristiwa terjadi pada malam hari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian berlangsung di tengah suasana lingkungan yang relatif tenang, bahkan di sekitar lokasi tengah berlangsung kegiatan ibadah. Situasi ini memicu perhatian warga karena dinilai mengganggu ketertiban serta menimbulkan rasa tidak aman di lingkungan sekitar.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena diduga melibatkan oknum aparat kepolisian. Keterlibatan anggota Polri berpangkat Aiptu dinilai berpotensi melanggar kode etik profesi yang menuntut integritas serta perlindungan terhadap masyarakat.
Terpisah, Ketua PAMI-P, Jeffry Sorongan, menegaskan bahwa tidak boleh ada toleransi terhadap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum.
“Jika benar ada oknum anggota yang terlibat, maka Kapolres, Paminal Propam hingga Kapolda wajib bertindak tegas. Jangan ada pembiaran, ini menyangkut kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia juga mendesak Paminal Polda Sulawesi Utara segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan transparan agar tidak menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Sementara itu, pihak Paminal Propam Polres Minahasa Selatan melalui Komandan Sandi Ulaan saat dikonfirmasi pada 1 April 2026 membenarkan bahwa laporan tersebut telah diterima.
“Benar, laporan sudah masuk dan kami akan melakukan pendalaman serta pengembangan untuk memastikan fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.(*RS)






