CAHAYASIANG.ID-BITUNG. Menerima informasi adanya keributan di Girian Bawah, Kecamatan Girian, Minggu (3/12/23) sekitar pukul 02.30, Tim Resmob dipimpin IPDA Degi Pateh, bersama piket fungsi Sat-Intelkam Polres Bitung langsung menuju ke TKP, sesampai di TKP tim melihat ada beberapa anak anak muda yang membawa sepeda motor berboncengan sambil membawa senjata tajam, tim menghentikan kendaraan tersebut dan mendapati dua orang lelaki yang belum di ketahui identitasnya, membawa senjata tajam jenis badik.

Hal ini diungkapkan Kapolres Bitung, AKBP Tommy Bambang Souissa SIK, melalui Kasie Humas Polres Bitung, IPDA Iwan Setiyabudi S.Sos. “Kedua pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mako Polres Bitung untuk diperiksa sesuai dengan undang undang yang berlaku,”ujar Iwan.
Lanjutnya juga, Tim Resmob yang melaksanakan penangkapan ini, berdasarakan laporan Anggota Polri, Faldini Lumuhu, 29 Tahun, warga desa Matungkas, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara. Setelah dilaksankan pemeriksaan, kedua lelaki yang menjadi tersangka ini, AH Alias Andre, 22, pekerjaan Swasta, Alamat Kelurahan Wangurer Timur, Kecamatan Madidir – Kota Bitung dan JT Alias Jul, 17, pekerjaan tiada, berdomisili pada alamat yang sama dengan rekanya AH.

Barang bukti yang disita, satu buah Senjata Tajam jenis Badik yang terbuat dari besi biasa dengan gagang terbuat dari kayu, satu buah senjata tajam jenis Badik yang terbuat dari besi biasa, gagang terbuat dari kayu yang di lilit dengan lakban warna hitam serta 1 buah pelontar Panah Wayer.
“Kedua pelaku, ini diancam dengan ganjaran UU Darurat No.12 Tahun 1951 tentang penyalah gunaan senjata tajam sebagai mana di maksud dalam pasal 2 ayat (1),”ujar Iwan. (Yaps)






