CAHAYASIANG.ID, MINUT – Pasca ditahan sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Maria Walanda Maramis, empat orang ASN bersama 1 orang non ASN lain dalam jajaran Pemkab Minut oleh Kejati Sulut terkait dugaan korupsi pembebasan lahan RSUD Walanda Maramis Senin(22/04/2024) Bupati Minut Joune Ganda, SE.MAP.MM.M.Si segera menetapkan status lempar ASN tersebut.

“Saya menghormati dan mendukung proses hukum yang dilakukan Kejati Sulut dan menghormati semua upaya dan langkah hukum oleh Kejati Sulut.” ucap Bupati Joune Ganda kepada CahayaSiang.ID Selasa(23/04/2024) lewat pesan Whatsapp.
Tak urung lewat statment resmi yang dirilis Kominfo Minut melalui Kadis Kominfo Robby Parengkuan, Bupati Joune Ganda, selain mendukung proses hukum khususnya oknum ASN Minut, dirinya juga akan bersikap tegas dan cepat terkait aturan ASN yang sedang terjerat kasus hukum.
“Soal aturan yang berlaku terkait ASN, maka saya sudah perintahkan Sekretaris Daerah melakukan telaan dan kajian untuk memastikan status Keempat ASN tersebut.” tandas Bupati JG yang juga menegaskan dirinya berkomitmen untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bebas praktek korupsi.
Diketahui, atas perkara lahan RSUD Maria Walanda Maramis yang didalami oleh Kajati Sulut, telah ditetapkan tersangka sebanyak lima orang dan langsung dilakukan penahanan pada Senin kemarin.
Kelima tersangka masing-masing , JK (eks sekda) sekarang menjabat Kadis Pangan, YM (ASN di RSUD Maria Walanda Maramis Minut/PPTK), S (ASN di Pemkab Minut/Pelaksana Bagian Pengadaan Barang dan Jasa), VL (ASN), dan ML (Wiraswasta/Pendeta Muda di Pelayanan GPDI).
Menurut Undang-Undang no. 43/1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.
Dilansir dari situs panen/humas Kementrian PANRB, dalam Pasal 24 dinyatakan, PNS yang dikenakan penahanan oleh pejabat yang berwajib karena disangka telah melakukan tindak pidana kejahatan, sampai mendapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dikenakan pemberhentian sementara.

Sedangkan dalam Pasal 23 ayat (5) huruf c disebutkan, seorang PNS yang telah divonis dan mempunyai kekuatan hukum tetap karena kejahatan yang berhubungan dengan jabatannya, diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS. Korupsi merupakan salah satu jenis kejahatan yang dimaksud dalam pasal ini. (Rubby Worek)


