CAHAYASIANG.ID, SULUT – Dewan Pengurus Besar (DPB) Ormas Adat Waraney Tanah Toar Lumimuut (TTL) menyampaikan keprihatinan yang mendalam serta mengecam keras dugaan tindakan pelarangan doa terhadap rombongan anak-anak Gereja Advent Pioneer Tondano di kawasan wisata Nice Playground Sawangan, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa, pada Minggu (5/4/2026).
Dimana Insiden intoleran yang terjadi bertepatan dengan momentum suci perayaan Paskah ini sangat melukai perasaan umat beragama dan mencederai nilai-nilai luhur Torang Samua Basudara yang selama ini menjadi fondasi kerukunan di Tanah Minahasa.
Hal ini disampaikan secara tegas oleh Tonaas Wangko yang juga Ketua Umum Waraney TTL Audy Jimmy Malonda.
“Sebagai organisasi kemasyarakatan yang menjadi benteng pertahanan adat, budaya, dan kerukunan di Tanah Toar Lumimuut, kami menegaskan bahwa Minahasa adalah Rumah Toleransi. Tidak boleh ada ruang sekecil apa pun bagi praktik diskriminasi. Pelarangan ibadah atau doa di ruang publik manapun di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, terlebih khusus di Tanah Minahasa, adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.” Tegas Malonda didampingi Sekretaris Jenderal Frangky Longdong kepada media Cahaya Siang Id.
Lanjut Malonda, ini merupakan Pelanggaran Konstitusi yang Serius. Waraney TTL mendukung penuh pandangan hukum bahwa tindakan menghalangi warga negara untuk berdoa adalah bentuk pelanggaran nyata terhadap konstitusi (Pasal 29 UUD 1945) yang menjamin kebebasan beragama tiap-tiap penduduk.
“Sikap oknum petugas wisata yang melarang doa singkat anak-anak sekolah minggu dan menegur dengan nada tinggi tidak mencerminkan keramahan dan etika pariwisata Sulawesi Utara. Ini merupakan arogansi yang merusak Citra Pariwisata” tambah Malonda.
Untuk menyikapi persoalan tersebut maka Waraney TTL menyampaikan Pernyataan Sikap dan Tuntutan yakni mendesak Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kepolisian Resor (Polres) Minahasa dan Polda Sulawesi Utara untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan komprehensif atas dugaan tindakan diskriminatif ini guna mencegah eskalasi konflik di tengah masyarakat.
“Kami juga menuntut Klarifikasi dan Sanksi Tegas Pengelola. Kami Mendesak pihak manajemen Nice Playground Sawangan untuk segera memberikan klarifikasi terbuka, meminta maaf secara publik, dan memberikan sanksi tegas (pemecatan) kepada oknum petugas yang bersangkutan. Selain itu kami meminta Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui instansi terkait untuk mengevaluasi izin operasional Nice Playground Sawangan.” Ucap Malonda dengan nada tegas.
Sekjen Waraney TTL Frangky Longdong menambahkan, jika terbukti bahwa pelarangan aktivitas doa adalah kebijakan resmi dari pihak manajemen, ia mendesak agar izin usaha tersebut segera dicabut.
“Kami mengimbau seluruh elemen masyarakat, khususnya Tou Minahasa dan seluruh anggota Waraney, untuk tetap tenang, menjaga kondusivitas, tidak main hakim sendiri, serta mempercayakan proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.” kata Longdong.
DPB Waraney Tanah Toar Lumimuut akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas agar kejadian serupa tidak kembali terulang di Bumi Nyiur Melambai. Tanah ini adalah warisan leluhur yang dibangun di atas fondasi kasih, saling menghargai, dan toleransi beragama. (*RS)






