
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) melaksanakan Apel Gelar Pasukan dimulainya Operasi Patuh Klabat 2026, di halaman Mapolda Sulut pada Senin, 26 Oktober 2026.
Kegiatan apel ini dipimpin langsung oleh Wakapolda Sulut, Brigjen Pol Susetio Cahyadi, S.I.K., M.H., M.M., serta dihadiri oleh para Pejabat Utama (PJU) Polda Sulut, perwakilan stakeholder terkait seperti POMDAM XIII/Merdeka, POM Kodaeral VIII Manado, POM Lanud Sam Ratulangi Manado, Dinas Perhubungan Prov. Sulut, BPTD Kelas II Sulut, Jasa Raharja Cabang Sulut, Balai Jalan Nasional Sulut, Satpol PP Prov. Sulut, Bapenda Prov. Sulut, serta diikuti oleh pasukan gabungan dari personel Polri, TNI, Dinas Perhubungan, Jasa Raharja, dan Satpol PP.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo, didampingi Dirlantas Kombes Pol Yudi Kristanto menjelaskan bahwa sasaran utama dalam Operasi Patuh Klabat 2026 ini adalah para pengendara dan pengguna jalan, baik kendaraan roda dua maupun roda empat yang melanggar.
“Dalam operasi ini, sasaran utamanya adalah pengendara pengguna jalan, baik roda dua maupun roda empat. Untuk kendaraan roda dua, pemeriksaan difokuskan pada pelanggaran seperti tidak bisa menunjukkan surat-surat kendaraan (STNK maupun SIM), tidak menggunakan helm, knalpot yang tidak sesuai spesifikasi atau dikenal dengan knalpot brong, melawan arus, serta penggunaan helm yang tidak standar,” ujar Kombes Pol Endrastiawan Setyowibowo.
Terhadap personel Polri yang melakukan pelanggaran, Kabid Humas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas tanpa pandang bulu demi memberikan contoh kedisiplinan berlalu lintas kepada masyarakat.
Operasi kewilayahan dengan sandi “Operasi Patuh Klabat 2026” ini akan berlangsung selama 14 hari, terhitung mulai tanggal 26 Oktober hingga 8 November 2026, secara serentak di seluruh wilayah Indonesia.
Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan”, operasi ini melibatkan sebanyak 633 personel dengan mengedepankan pendekatan preemtif sebesar 20 persen, preventif 50 persen, dan represif 30 persen.
Sementara itu, pola penindakan di lapangan dititikberatkan pada komposisi 60 persen melalui ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), 5 persen penindakan non-ETLE, serta 35 persen melalui teguran simpatik.
Berdasarkan data analitik dan evaluasi Direktorat Lalu Lintas Polda Sulut, angka kecelakaan lalu lintas pada tahun 2024 tercatat sebanyak 2.696 kejadian, sementara pada tahun 2025 tercatat sebanyak 2.674 kejadian (mengalami penurunan sebanyak 22 kejadian atau sekitar 0,81 persen). Kendati demikian, angka tersebut masih memerlukan perhatian serius karena sebagian besar kecelakaan diawali dari pelanggaran lalu lintas.
(*Ezra.T)


