CAHAYASIANG.ID, SULUT – Ketua DPD PDI-P Sulut Prof DR (HC) Olly Dondokambey, SE merespon pertanyaan awak media terkait siapa yang Calon Kepala Daerah yang akan diusung oleh PDIP dalam Pilkada serentak 2024 ini.

Olly Dondokambey yang juga adalah Gubernur Sulawesi Utara ini menjawab dengan senyuman khasnya saat ditemui Wartawan di Lobi Utama Kantor Gubernur, Senin (06/05/2024).
“Minut: Joune Ganda – Kevin Lotulung, Manado: Andrei Angouw – Richard Sualang, Bitung: Maurits Mantiri lagi cari Par, Tomohon: Carol Senduk lagi cari par, Minsel: Frangky Wongkar lagi cari Par, Mitra: Ronald Kandoli lagi cari Par, Kotamobagu sedang dievaluasi, Bolmong: Limmy Mokodompit lagi cari Par, Bolsel sementara dievaluasi” sebut Olly yang juga adalah Bendahara Umum DPP PDIP tersebut.

Lanjut Gubernur dua periode pilihan rakyat Sulawesi Utara ini, nama-nama inilah yang nantinya akan Bersiap untuk mengikuti Pilkada dan akan terus menjaring nama-nama potensial untuk dimajukan sebagai calon kepala daerah yang berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Sulut untuk mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah pada bulan November 2024 di Sulawesi Utara.
Ditambahkan OD, ada Paslon Kepala Daerah yang tetap dengan pasangannya saat ini, ada juga yang harus dievakuasi untuk menjadi pendamping pasangannya.
Ditanya soal Wakil Gubernur yang nantinya akan mendampingi Steven Kandouw (SK), Olly mengatakan untuk pasangannya sedang diseleksi juga.

“Dengan partai lain kami tetap melakukan komunikasi untuk Wakil Gubernur sementara diseleksi,” tutup Gubernur Olly Dondokambey.
Adapun untuk Tahapan Pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Berdasarkan surat tersebut, terdapat dua tahapan besar pada Pilkada 2024 yakni persiapan dan penyelenggaraan.
Berikut rincian tahapan dan jadwal Pilkada 2024:
Tahap Persiapan Pilkada 2024 :
– Perencanaan Program dan Anggaran: Jumat, 26 Januari 2024
– Penyusunan Peraturan Penyelenggaraan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Perencanaan Penyelenggaraan yang Meliputi Penetapan Tata Cara dan jadwal Tahapan Pelaksanaan Pemilihan: Senin, 18 November 2024
– Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS: Rabu, 17 April 2024 – Selasa, 5 November 2024
– Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara: Sesuai jadwal yang ditetapkan oleh Bawaslu
– Pemberitahuan dan pendaftaran Pemantau Pemilihan: Selasa, 27 Februari 2024 – Sabtu, 16 November 2024
– Penyerahan Daftar Penduduk Potensial Pemilih: Rabu, 24 April 2024 – Jumat, 31 Mei 2024
– Pemutakhiran dan Penyusunan Daftar Pemilih: Jumat, 31 Mei 2024 – Senin, 23 September 2024
Tahap Penyelenggaraan Pilkada 2024 :
– Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan: Minggu, 5 Mei 2024 – Senin, 19 Agustus 2024
– Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon: Sabtu, 24 Agustus 2024 – Senin, 26 Agustus 2024
– Pendaftaran Pasangan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – Kamis, 29 Agustus 2024
– Penelitian Persyaratan Calon: Selasa, 27 Agustus 2024 – 21 September 2024
– Penetapan Pasangan Calon: Minggu, 22 September 2024
– Pelaksanaan kampanye: Rabu, 25 September 2024 – Sabtu, 23 November 2024
– Pelaksanaan Pemungutan Suara: Rabu, 27 November 2024
– Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara: Rabu, 27 November 2024 – Senin, 16 Desember 2024
– Penetapan pasangan calon terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP):
Calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
Calon gubernur dan wakil gubernur terpilih: Paling lama 5 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU
– Penyelesaian pelanggaran dan sengketa hasil pemilihan: Menyesuaikan dengan jadwal penyelesaian sengketa di Mahkamah Konstitusi.
– Penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi: Paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, putusan dismissal, atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima KPU.
– Pengusulan dan pengangkatan bupati dan wakil bupati atau walikota dan wakil walikota terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi
Pengusulan pengesahan pengangkatan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih:
Tidak ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih
Ada permohonan PHP: Paling lama 3 hari setelah penetapan pasangan calon terpilih pasca putusan Mahkamah Konstitusi.
(***)






