CAHAYASIANG.ID, SULUT – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian secara tidak dengan hormat jabatan Pdt Dr Tammy Wantania MTh sebagai Pendeta Pekerja GMIM.

Adapun Surat Keputusan bernomor A.339 Tahun 2024 tertanggal 06 Mei 2024 ini dikeluarkan BPMS karena Pdt Tammy dianggap melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM 2021.
Berikut isi Surat Keputusan dari BPMS GMIM :
Pertama: Memberhentikan dengan tidak hormat Pendeta Tammy Wantania,S.Th sebagai pendeta pekerja GMIM dalam melaksanakan tugas kependetaan serta tugas lainnya yang berada dibawah penugasan gereja dan lembaga gereja masehi injili di Minahasa
Kedua: Dengan ditetapkannya Surat keputusan ini maka yang bersangkutan dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab sebagai pendeta pekerja GMIM serta kehilangan status dan haknya
Ketiga: Dengan penetapan pada butir pertama di atas maka segala keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan telah berakhir dan tidak berlaku lagi.
Keempat: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini Akan diperbaiki sebagaimana mestinya
Diketahui, karena Pendeta Tammy berwajah bening penuh skincare itu tidak melaksanakan tugas-tugas kependetaan yang ditunjuk Sinode BPMS GMIM.
Berdasarkan pantauan media, Tammy Wantania ditengarai sibuk menyiapkan diri dengan melakukan pencitraan di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menjadi bakal calon Bupati.
Namanya menjadi sangat populer di sosial media karena banyak netizen yang kemudian menuding dugaan hubungan yang tak lasim dengan Bupati Talaud.
Salah satu Warga GMIM James Ferdinan cukup menyesalkan sikap dari Pendeta Tammy yang dinilai sudah mencoreng institusi GMIM.
“Sangat disesalkan. Oknum seorang Pendeta yang seharusnya fokus pada pelayanan kini sudah beralih profesi dalam dunia politik. Bahkan apabila apa yang menjadi dugaan netizen terkait hubungannya dengan Bupati Talaud ternyata itu benar, maka itu akan sangat-sangat memalukan.” Ujar Ex Aktivis Unsrat tersebut. (*Pembe)






