• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Minggu, 7 Juni 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Oknum Pendeta Ini Diberhentikan BPMS GMIM, Dinilai Langgar Aturan Gereja Sibuk Berpolitik di Talaud dan Diduga Dekat Dengan E2L

Oknum Pendeta Ini Diberhentikan BPMS GMIM, Dinilai Langgar Aturan Gereja Sibuk Berpolitik di Talaud dan Diduga Dekat Dengan E2L

08/05/2024
in Kepulauan, Sulut
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, SULUT – Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) GMIM resmi mengeluarkan Surat Keputusan Pemberhentian secara tidak dengan hormat jabatan Pdt Dr Tammy Wantania MTh sebagai Pendeta Pekerja GMIM.

Adapun Surat Keputusan bernomor A.339 Tahun 2024 tertanggal 06 Mei 2024 ini dikeluarkan BPMS karena Pdt Tammy dianggap melanggar aturan sebagaimana diatur dalam Tata Gereja GMIM 2021.

Berikut isi Surat Keputusan dari BPMS GMIM :

Pertama: Memberhentikan dengan tidak hormat Pendeta Tammy Wantania,S.Th sebagai pendeta pekerja GMIM dalam melaksanakan tugas kependetaan serta tugas lainnya yang berada dibawah penugasan gereja dan lembaga gereja masehi injili di Minahasa

Kedua: Dengan ditetapkannya Surat keputusan ini maka yang bersangkutan dibebaskan dari tugas dan tanggung jawab sebagai pendeta pekerja GMIM serta kehilangan status dan haknya

Ketiga: Dengan penetapan pada butir pertama di atas maka segala keputusan yang bertentangan dengan keputusan ini dinyatakan telah berakhir dan tidak berlaku lagi.

Keempat: Keputusan ini berlaku mulai tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila terdapat kekeliruan dalam surat keputusan ini Akan diperbaiki sebagaimana mestinya

Diketahui, karena Pendeta Tammy berwajah bening penuh skincare itu tidak melaksanakan tugas-tugas kependetaan yang ditunjuk Sinode BPMS GMIM.

Berdasarkan pantauan media, Tammy Wantania ditengarai sibuk menyiapkan diri dengan melakukan pencitraan di Kabupaten Kepulauan Talaud untuk menjadi bakal calon Bupati.

Namanya menjadi sangat populer di sosial media karena banyak netizen yang kemudian menuding dugaan hubungan yang tak lasim dengan Bupati Talaud.

Salah satu Warga GMIM James Ferdinan cukup menyesalkan sikap dari Pendeta Tammy yang dinilai sudah mencoreng institusi GMIM.

“Sangat disesalkan. Oknum seorang Pendeta yang seharusnya fokus pada pelayanan kini sudah beralih profesi dalam dunia politik. Bahkan apabila apa yang menjadi dugaan netizen terkait hubungannya dengan Bupati Talaud ternyata itu benar, maka itu akan sangat-sangat memalukan.” Ujar Ex Aktivis Unsrat tersebut. (*Pembe)

Post Views: 2,759
Bagikan ini :
Previous Post

Bawaslu Manado Selidiki Laporan Pidana yang Libatkan Caleg Terpilih

Next Post

Jusak Kereh Menuju Minahasa Satu

Next Post

Jusak Kereh Menuju Minahasa Satu

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In