
CAHAYASIANG.ID, MANADO – Gebuk Gebuk Mafia Tanah menjadi slogan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum Partai Demokrat tersebut menegaskan akan memberantas praktik mafia tanah tanpa pandang bulu.
“Berhati-hati lah bagi pihak yang terlibat menjadi bagian mafia tanah. Kita sepakat tidak ada ampun. Kita akan gebuk-gebuk-gebuk mafia tanah karena menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara,” ujar AHY saat konferensi pers di Mapolda Jatim, Sabtu, 16 Maret 2024 yang lalu.
Pernyataan AHY tersebut tentu berlaku bagi semua lembaga yang dipimpinnya tak terkecuali di Badan Pertanahan Kota Manado yang dikepalai oleh Alex Mamahit.
Dalam pemberitaan yang beredar melalui Video di Fanpage FB cahayasiang.id pada Jumat malam (14/06/2024) tampak pasangan suami isteri menceritakan pengalaman pahit mereka mengurus Sertifikat Hak Milik tanah milik mereka di Paal dua (Belakang Pasar Segar Paal 2).
“Torang sama-sama dapa telpon sama-sama pada hari itu, Pak Frans yang bagian pengukuran menginformasikan pa torang bahwa tanah itu kosong 3,2 Hektar. Selanjutnya Torang bale-bale Pengurusan karena somo natal (Desember 2023) kong ada ta brenti dulu pengurusan” ungkap ahli waris Pak Kusoy sembari menceritakan setelah libur natal dan juga tahun baru 2024, ia kembali ke Manado dan di bulan Januari 2024 tanggal 14 ketemu dengan Ibu Nengsih Runturambi selaku Kepala Seksie Penetapan Hak dan Pendaftaran di BPN Kota Manado.
Sementara itu, Nengsih Runturambi saat ditemui Tim Media CahayaSiang.ID pada Rabu (12/06/2024) mengatakan bahwa ada Surat Pencegahan/Pemblokiran Penerbitan SHM yang masuk ke BPN atas nama Bapak Titus Handoyo yang dibuat pada 06 Mei 2024.
“Itu surat masuk pada saat permohonan penerbitan sertifikat Kusoy itu sudah tidak kami terima. Tapi karena surat permohonan sudah kami cegah, ya surat itu kan tidak, hanya sebagai informasi bagi kami.” Ujar Nengsih.
Saat ditanya mengenai pertanyaan dari Kusoy terkait Sertifikat atas nama Titus apakah bisa ditunjukkan atau tidak, Nengsih menjawab singkat.
“Tanyakan ke Pemilik Sertifikat Pak, Sertifikat kan bukan dipegang oleh BPN” ucapnya dengan raut muka yang kelihatannya terlihat kesal sambil mengatakan ada sertifikat yang keluar di tahun 1970-an atau 1980-an. “Sudah lama pak, 70-an atau 80-an. Yang terakhir itu Pak Titus. Karena dia hanya pembeli” tambah Nengsih yang disebut ‘Peri’ oleh segelintir orang sembari mengatakan tidak mengingat Titus membeli ke siapa.
Lanjut Nengsih, awalnya Pak Romel minta permohonan sertifikat kurang lebih 4 Hektar.
“Kita mendudukkan sertifikat yang ada di lokasi ternyata kurang lebih berkurang luasannya. Terakhir, akhirnya tidak ada. Karena di lokasi itu terbentuk full dengan sertifikat-sertifikat yang lain yang ada di sebelahnya.” kata Nengsih yang didampingi oleh Kepala BPN Manado Alex Mamahit.
Ditempat yang terpisah Titus Handoyo melalui kuasa hukumnya...






