• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Sunday, 26 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Moeldoko Kawal Peralihan Hak Atas Tanah Perluasan RSUP di Padang

Moeldoko Kawal Peralihan Hak Atas Tanah Perluasan RSUP di Padang

22/01/2024
in Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Dalam Rapat Koordinasi Akselerasi Peralihan Hak Atas Tanah Asrama TNI Sawahan untuk RSUP dr. M. Djamil, Padang, Sumatera Barat, di gedung Bina Graha, Jumat (19/1/2024), Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purnawirawan) Moeldoko mewanti-wanti agar menggunakan pendekatan hati.

Hal ini disampaikan Moeldoko, Sampai ke Media Cahaya Siang, Senin (22/1/204), terkait adanya indikasi isu pada pelaksanaan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang diterapkan di RSUP dr. M. Djamil.

Pada praktek di lapangan, Kantor Staf Presiden (KSP) telah menyelesaikan isu pengadaan lahan untuk perluasan RSUP dr. M. Djamil, hal ini untuk mendukung implementasi kebijakan KRIS, sesuai dengan instruksi Presiden Jokowi guna mendukung perbaikan layanan sistem kesehatan nasional.

“Ini sebetulnya sudah tidak ada masalah, TNI sudah oke. Tapi, jangan lagi bicara angka, tapi bicara hati, tolong kompromikan antara Kemenkes, pihak RS dan TNI,” ujar Moeldoko.

Sebelumnya, Panglima TNI Periode 2013-2015 ini saat kunjungannya ke Asrama TNI di Sawahan, Kota Padang, telah berkomunikasi dengan Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) mengenai urgensi peralihan hak atas tanah asrama TNI untuk pengembangan RSUP dr.M. Djamil.

Dirinya mengungkapkan, KSAD telah menyetujui proses peralihan hak atas tanah lebih lanjut.

“Saya sudah komunikasi ke KSAD. Nanti tinggal legalitas dari Kemenkeu dan Kemenkes ini harus cepat tidak bisa ditunda karena program di RS (KRIS) harus segera,” ungkap Moeldoko.

Dia menjelaskan, Melihat permasalahan peralihan hak atas tanah asrama TNI yang akan dijadikan fasilitas kesehatan RSUP dr.M. Djamil ini perlu berorientasi pada penguatan kapasitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Ketua Umum HKTI ini, Penggunaan lahan tersebut akan membawa berbagai manfaat, terutama pada peningkatan layanan kesehatan.

“Jadikan ini momentum untuk kontribusi dalam memberikan kesejahteraan, nantinya masyarakat dan TNI juga bisa menikmati,” pesan Moeldoko.

Sementara itu, Mengenai relokasi asrama TNI, Ia berpesan, Agar hal tersebut dapat diselesaikan tanpa konflik, serta diberikan kompensasi yang sesuai.

Secara Gamblang, Pensiunan Jenderal bintang 4 itu juga mengarahkan, Jajaran Kedeputian II KSP untuk berkomunikasi secara intensif dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian PUPR untuk dapat mendukung relokasi asrama TNI tersebut.

“Sudah ada kesanggupan dari kemenkes untuk memberikan lahan pengganti, ini bisa dilanjutkan pembicaraan dengan PUPR untuk mendukung pembangunannya,” tutup Moeldoko.

Mengenai RSUP dr.M. Djamil Padang Sumatera Barat

RSUP dr. M. Djamil di padang, Sumatera Barat merupakan UPT rumah sakit vertikal di Kementerian Kesehatan (kemenkes).

Rumah sakit ini, akan menjadi percontohan penerapan kebijakan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Pada tahap awal pelaksanaan KRIS, program yang menghapus kelas 1,2, dan 3 dalam JKN-KIS tersebut akan diterapkan pada rumah sakit khusus vertikal milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Pelaksanaan KRIS merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang bertujuan untuk memberikan fasilitas dan pelayanan kesehatan yang sama bagi peserta BPJS Kesehatan. (DYW*)

#Moeldoko
#RsupMDjamil
#PeralihanLahan

Post Views: 2,558
Bagikan ini :
Previous Post

Disinggung Gibran, Berikut Kronologi Pecahnya Demo Rompi Kuning di Prancis

Next Post

Disebut Dua Kali di Debat Cawapres, Siapakah Tom Lembong?

Next Post

Disebut Dua Kali di Debat Cawapres, Siapakah Tom Lembong?

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In