
CAHAYASIANG.ID, JAKARTA – Kematian Sutrimo yang belakangan ramai disebut-sebut sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menjadi perhatian publik.
Di tengah derasnya spekulasi yang berkembang di media sosial, Polda Metro Jaya menegaskan penyelidikan masih berlangsung dan seluruh fakta sedang didalami secara menyeluruh.
Sutrimo ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri di halaman Klinik Mordent, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Korban kemudian dilarikan menggunakan ambulans ke RS Muhammadiyah Taman Puring, namun dinyatakan telah meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya korban.
“Informasi mengenai profesi korban maupun keterkaitannya dengan pihak tertentu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan.” Ujar Kabid Humas.
Menurut kepolisian, penyidik kini mengumpulkan keterangan dari keluarga korban, pengemudi ambulans, tenaga kesehatan, serta saksi-saksi lainnya. Polisi juga menelusuri rekam medis korban, riwayat pemesanan ambulans, hingga lokasi awal ditemukannya korban untuk memastikan penyebab kematian berdasarkan fakta dan alat bukti.
Kasus ini dengan cepat menyita perhatian publik karena muncul bersamaan dengan berbagai spekulasi yang mengaitkan korban dengan lingkaran mantan Jampidsus.
Namun hingga saat ini, kepolisian belum menyampaikan adanya bukti yang menunjukkan hubungan antara kematian tersebut dengan perkara hukum tertentu.
Polda Metro Jaya mengingatkan masyarakat agar tidak menggiring opini maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
Kepolisian menegaskan setiap kesimpulan akan disampaikan setelah seluruh proses penyelidikan selesai dan didasarkan pada fakta yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Kini publik menanti hasil penyelidikan yang diharapkan mampu mengungkap secara terang penyebab meninggalnya Sutrimo. Apakah peristiwa ini murni merupakan kejadian medis atau terdapat fakta lain yang perlu diungkap. Seluruhnya masih menjadi bagian dari proses penyelidikan resmi aparat penegak hukum. (*Anton)


