
CAHAYASIANG.ID MINSEL – Miris!!, meski terlilit hutang TGR ratusan juta rupiah Anggaran Dana Desa, pelantikan pejabat Hukum tua desa durian berinisial RP alias Rep jadi sorotan masyarakat.
Pasalnya, RP alias Rep yang sebelumnya diketahui pernah menjabat Hukum tua desa boyong pantai ini ternyata masih tersandung kasus hutang Tuntutan Ganti Rugi (TGR).
Yang kasusnya pun hingga saat ini masih menggantung dikejaksaaan dan inspektorat minahasa selatan.
Diketahui, kasus ini bermula dari adanya dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa tahun 2018-2019 yang dimana laporan pertanggungjawabannya terjadi banyak kejanggalan alias fiktif.
Tidak tanggung-tanggung, total kerugian yang diakibatkan dari kasus TGR tersebut mencapai angka fantastis Rp.102 juta. Plus satu unit alat elektronik berupa tv 43 inc yang keberadaannya hingga kini tidak jelas.
Saat disambangi awak media dikantornya, hukum tua defenitif desa boyong pantai Junaidy Igir membenarkan bahwa persoalan TGR tersebut hingga saat ini belum juga tuntas.
“Padahal masalah TGR ini sudah saya laporkan keinstansi terkait saat saya masih Ketua BPD. Namun sampai saat ini kasus ini belum juga diselesaikan oleh mantan hukum tua RP alias Rep”. Ujar Igir.
Dan perlu diketahui, laporan dugaan penyalahgunaan anggaran ini tidak berhenti diinspektorat. Namun masalah ini juga sudah pernah saya sampaikan kepada APH. Namun semuanya sama tidak ada kejelasan. Sambung Igir.
“Kalau masalah ini hanya sekedar dugaan, mungkin bisa dimaklumi karena data yang tidak akurat. Tapi bagaiman dengan surat pernyataan yang ditulis dengan tulisan tangan dan isinya siap bertanggungjawab mengganti kerugian tersebut”. Beber Junaidy Igir.
Dan pernyataan itu dibuat tidak main-main. Itu dibuat melalui Musyawarah Desa dan disaksikan langsung oleh masyarakat dan BPD. Sambungnya.
Mantan Hukum tua desa boyong pantai yang kini menjabat hukum tua desa Durian RP alias Rep ketika dihubungi via telelepon seluler dinomor 08234739xxxx terkesan menghindari awak media dengan berbagai alasan.
Namun saat dihubungi melalui pesan WA, dengan singkat menjelaskan bahwa masalah ini sudah diklarifikasinya ke inspektorat maupun kejaksaan.
“Kita dengan J.B Igir so baku dapa diinspektorat untuk penyerahan LPJ”. Jelas Rep singkat.
Menyoroti masalah pelantikan tersebut, Salah satu anggota Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Minsel Kecamatan Sinonsayang.
“Bukannya ini lucu, padahal dia (RP alias Rep) ini kan terkena TGR saat dia menjabat Plt Hukum tua boyong pantai. Kenapa sekarang malah dilantik lagi dijabatan yang sama”. Katanya.
Munculnya berbagai sorotan negatif dimasyarakat terkait pelantikan pejabat hukum tua bermasalah, dikhawatirkan ini nantinya berimplikasi buruk terhadap jalannya roda pemerintahan desa.
Menyikapi kekhawatiran munculnya situasi yang tidak kondusif pasca pelantikan tersebut, sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama meminta Bupati Minahasa selatan Bapak Franky Donny Wongkar,SH segera menganulir pelantikan yang bersangkutan sebagai hukum tua desa durian. (R_01)





