CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan meminta pihak Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan ke Rocky Gerung, terkait ucapan di luar Norma Tata Krama “Itu Bajingan Yang Tolol” ke Presiden Jokowi, sejatinya sangat merendahkan martabat Simbol Negara.

Edi Hasibuan mengatakan, Walau semua masyarakat bebas menyampaikan pendapat, tapi bukan berarti Rocky Gerung bisa sesuka hati menyampaikan pernyataan yang membuat masyarakat resah dan marah.
“Saya juga tidak terima Presiden dikatain kayak gitu. Presiden boleh tidak marah dikritik, tapi kita sebagai rakyat keberatan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).
Sementara, Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan, Polri bisa mengumpulkan data dan keterangan ahli pidana dan ahli bahasa untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya.
Akademisi Hukum Pidana Universitas Bayangkara itu menambahkan, Ketika penyidik menemukan ada bukti pidana, laporan terhadap Rocky Gerung bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah melalui gelar perkara.
“Kami melihat kasus Rocky Gerung ini, bisa diproses secara hukum,” ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, menurut keterangan tertulisnya. (Dego*)






