• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Thursday, 21 May 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Minta Polri Mulai Selidiki Rocky Gerung, Direktur Eksekutif Lemkapi: Bisa Diproses

Minta Polri Mulai Selidiki Rocky Gerung, Direktur Eksekutif Lemkapi: Bisa Diproses

06/08/2023
in Kriminal, Nasional
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, Jakarta – Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan meminta pihak Bareskrim Polri mulai menyelidiki laporan ke Rocky Gerung, terkait ucapan di luar Norma Tata Krama “Itu Bajingan Yang Tolol” ke Presiden Jokowi, sejatinya sangat merendahkan martabat Simbol Negara.

Edi Hasibuan mengatakan, Walau semua masyarakat bebas menyampaikan pendapat, tapi bukan berarti Rocky Gerung bisa sesuka hati menyampaikan pernyataan yang membuat masyarakat resah dan marah.

“Saya juga tidak terima Presiden dikatain kayak gitu. Presiden boleh tidak marah dikritik, tapi kita sebagai rakyat keberatan,” kata Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian, di Jakarta, Jumat (4/8/2023).

Sementara, Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta ini menjelaskan, Polri bisa mengumpulkan data dan keterangan ahli pidana dan ahli bahasa untuk memastikan apakah ada pidana atau tidak di dalamnya.

Akademisi Hukum Pidana Universitas Bayangkara itu menambahkan, Ketika penyidik menemukan ada bukti pidana, laporan terhadap Rocky Gerung bisa dinaikkan ke tahap penyidikan, setelah melalui gelar perkara.

“Kami melihat kasus Rocky Gerung ini, bisa diproses secara hukum,” ungkap Direktur Eksekutif Lemkapi, menurut keterangan tertulisnya. (Dego*)

Post Views: 2,957
Bagikan ini :
Previous Post

Bupati Bone Bolango Hadiri Medical Expo & Health Tourism 2023 di Mantos 3

Next Post

Dihajar Hoax “Anak Aidit”, Benny Rhamdani: Ayo Terus Berjuang Untuk Indonesia

Next Post

Dihajar Hoax “Anak Aidit”, Benny Rhamdani: Ayo Terus Berjuang Untuk Indonesia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In