
CAHAYASIANG.ID, BITUNG – Miliki 9 paket Shabu, seorang pria, JDK alias Sky, 33 tahun, yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis Sabu, diringkus Satres Narkoba Polres Bitung, beserta barang bukti 9 paket shabu, Rabu (30/10/2024) di kediaman pribadinya yang berlokasi di komplex Pasar Tua, Kelurahan Bitung Tengah Lingkungan V Kecamatan Maesa Kota Bitung.
Kapolres Bitung, melalui Kasi Humas, Iptu Abd Natip Anggai dalam keterangan tertulisnya menyampaikan, terungkapnya bisnis barang haram ini berhasil diungkap berkat laporan masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika diduga Jenis Sabu di wilayah tersebut.
“Setelah diperolehnya informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Bitung Iptu Irwan Tarigan SH langsung menggalang personel melaui apel untuk memberikan APP (acara arahan pimpinan) sebagai persiapan sebelum melaksanakan kegiatan,” ungkapnya.
Lanjutnya juga, Tim pun melakukan serangkaian penyelidikan untuk memastikan siapa dan dimana pelaku pengedar berada dengan target barang bukti sabu dan pada pukul 21.50 Wita malam itu, Kasat Resnarkoba bersama KBO Ipda A.K Mahalieng dan Kanit Opsnal Aipda Mattinetta beserta tiga anggota opsnal, langsung menuju ke TKP dan berhasil mengamankan Sky yang saat itu diduga masih dalam pengaruh konsumsi shabu.

“Sky mengakui, bahwa benar dia mengedarkan Narkotika jenis Sabu dan mengakui bahwa dirinya pernah menjual/mengedar narkotika jenis shabu serta masih menyimpan sembilan paket kecil yang ia sembunyikan didalam sikat baju berwarna biru-putih dikamar. Berdasarkan hasil interogasi selanjutnya, diperoleh keterangan bahwa pelaku JDK telah membayar uang sejumlah Rp. 1.400.000 kepada seorang pria OTK (Orang Tidak di Kenal), untuk membeli 3 paket sedang sabu asal Kota Palu,”ujarnya.
Lanjut Anggai, Sky menjelaskan bahwa dirinya membagi ketiga paket sedang diduga sabu tersebut, menjadi 20 paket kecil siap edar.
“Dari pengakuan Sky, telah berhasil mengedarkan 7 paket sabu dengan harga Rp.500.000, sedangkan 4 paket lainnya telah dia gunakan untuk konsumsi pribadi,” tuturnya.
Terpisah, Kasat Res Narkoba Iptu Irwan Tarigan membenarkan terjadinya peristiwa penangkapan pengedar narkoba tersebut dengan mengamankan 9 paket kecil diduga Narkotika jenis Sabu, sikat pakaian warna biru putih, selembar kertas putih beserta 1 unit handphone berwarna hitam. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Sky diperiksa untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Bitung. (Yaps)






