
CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Viralnya ribuan ikan air tawar mati secara tiba-tiba, menyodok perhatian publik jagad raya, khusus warga masyarakat sulawesi utara terlebih warga minahasa selatan. Kamis, 07/08/2025.
Matianya ribuan ikan air tawar disejumlah tambak didesa matani dan sekitarnya diduga penyebabnya berasal dari pembuangan limbah beracun air kelapa.
Kejadian ini tentu membuat sejumlah pelaku usaha budidaya ikan air tawar didesa matani dan sekitarnya merugi hingga ratusan juta.
Adalah Alan Jakob warga desa tumpaan dua, salah satu pelaku usaha budidaya ikan air tawar yang mengalami kerugian cukup besar.
Saat ditemui dirumahnya, kepada awak media Alan Jakob mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan pihak perusahaan terutama pihak manajemen yang terkesan menutup diri dan sulit ditemui.
“Saat kejadian saya bersama orang tua sudah berusaha untuk ketemu dengan pihak perusahaan. Namun dipiket securyti ditahan. Karena menurut mereka maslah itu sudah dipihak ketigakan”. Jelas Alan.
Meski dengan berbagai alasan yang sudah kami sampaikan agar bisa ketemu langsung dengan pihak manajemen, tapi tetap saja tidak diberi kesempatan oleh securyti. Tambahnya.
Jika benar penyebab matinya ribuan ekor ikan air tawar disejumlah tambak disebabkan limbah air kelapa yang dibuang pihak ketiga, jelas ini ada pelanggaran hukum.
“Saat dengar kalau limbah ini sudah dipihak ketigakan, kecurigaan kami langsung tertuju kesalah satu oknum. Karena yang kami tau kendaraan yang keluar masuk menyedot limbah dari perusahaan cuma milik oknum tersebut”. Jelas Alan Yakob.
Hal ini diiyakan juga salah satu petani tambak Junaydi Watung warga popontolen. Menurutnya, “Dengan kejadian ini kami tentu saja mengalami kerugian. Namun meski begitu kami berharap ada etikad baik dari pihak ketiga untuk mau ganti rugi dengan berupa benih ikan”. Kata Junaydi.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun, menetapkan persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk juga pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan penimbunan limba tersebut. Oleh karena itu, Perusahaan wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Perusahaan yang didapati melakukan pembuangan limbah B3 ilegal dan mencemari lingkungan, maka ancaman pidana bagi pimpinan perusahaan untuk ditahan sebagai sanksi, selain itu Penyidik KLHK menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 tanpa izin. (R_01)






