• Advertorial
  • Editorial
  • Opini
  • Wartawan Ba Carita
Saturday, 18 April 2026
  • Login
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
Cahaya Siang
Advertisement
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya
No Result
View All Result
cahayasiang.id
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Internasional
  • Sulut
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
  • Olahraga
  • Hiburan

Beranda » Merugi Ratusan Juta, Petani Tambak Ikan Air Tawar Tuntut Tanggung jawab PT KCN Dan Pihak Ketiga

Merugi Ratusan Juta, Petani Tambak Ikan Air Tawar Tuntut Tanggung jawab PT KCN Dan Pihak Ketiga

09/08/2025
in Minahasa Selatan, Minsel, Minsel - Mitra - Bolmong Raya
0
Share on FacebookShare on Twitter

CAHAYASIANG.ID, MINSEL – Viralnya ribuan ikan air tawar mati secara tiba-tiba, menyodok perhatian publik jagad raya, khusus warga masyarakat sulawesi utara terlebih warga minahasa selatan. Kamis, 07/08/2025.

Matianya ribuan ikan air tawar disejumlah tambak didesa matani dan sekitarnya diduga penyebabnya berasal dari pembuangan limbah beracun air kelapa.

Kejadian ini tentu membuat sejumlah pelaku usaha budidaya ikan air tawar didesa matani dan sekitarnya merugi hingga ratusan juta.

Adalah Alan Jakob warga desa tumpaan dua, salah satu pelaku usaha budidaya ikan air tawar yang mengalami kerugian cukup besar.

Saat ditemui dirumahnya, kepada awak media Alan Jakob mengatakan, dirinya sangat kecewa dengan pihak perusahaan terutama pihak manajemen yang terkesan menutup diri dan sulit ditemui.

“Saat kejadian saya bersama orang tua sudah berusaha untuk ketemu dengan pihak perusahaan. Namun dipiket securyti ditahan. Karena menurut mereka maslah itu sudah dipihak ketigakan”. Jelas Alan.

Meski dengan berbagai alasan yang sudah kami sampaikan agar bisa ketemu langsung dengan pihak manajemen, tapi tetap saja tidak diberi kesempatan oleh securyti. Tambahnya.

Jika benar penyebab matinya ribuan ekor ikan air tawar disejumlah tambak disebabkan limbah air kelapa yang dibuang pihak ketiga, jelas ini ada pelanggaran hukum.

“Saat dengar kalau limbah ini sudah dipihak ketigakan, kecurigaan kami langsung tertuju kesalah satu oknum. Karena yang kami tau kendaraan yang keluar masuk menyedot limbah dari perusahaan cuma milik oknum tersebut”. Jelas Alan Yakob.

Hal ini diiyakan juga salah satu petani tambak Junaydi Watung warga popontolen. Menurutnya, “Dengan kejadian ini kami tentu saja mengalami kerugian. Namun meski begitu kami berharap ada etikad baik dari pihak ketiga untuk mau ganti rugi dengan berupa benih ikan”. Kata Junaydi.

Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 6 Tahun 2021, yang mengatur Tata Cara dan Persyaratan Pengelolaan Limbah (B3) Bahan Berbahaya dan Beracun, menetapkan persyaratan pengelolaan limbah B3, termasuk juga pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan dan penimbunan limba tersebut. Oleh karena itu, Perusahaan wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Perusahaan yang didapati melakukan pembuangan limbah B3 ilegal dan mencemari lingkungan, maka ancaman pidana bagi pimpinan perusahaan untuk ditahan sebagai sanksi, selain itu Penyidik KLHK menghentikan aktivitas perusahaan yang diduga melakukan pencemaran lingkungan akibat pembuangan limbah B3 tanpa izin. (R_01)

Post Views: 2,527
Bagikan ini :
Previous Post

Peluang Investasi Sulut Capai 39,7 Triliun Rupiah, Singapura Investor Terbesar

Next Post

Warga Mahumu II Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Memprihatinkan

Next Post

Warga Mahumu II Ditemukan Meninggal Dalam Kondisi Memprihatinkan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

ADVERTISEMENT

Alamat Kantor :

Jl. Politeknik, Kelurahan Kairagi II,
Kecamatan Mapanget, Kota Manado,
Sulawesi Utara

No. Telp :
(0431) 7246837 (Kantor)
0882022399555 (Mobile)

  • About Us
  • Redaksi
  • Info Iklan
  • Karir
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    • Nusantara
    • Hankam
    • Hukum
    • Pemerintahan
    • Politik
  • Internasional
    • Luar Negeri
  • Sulut
    • Manado
    • Minahasa Utara & Bitung
    • Minahasa & Tomohon
    • Minsel – Mitra – Bolmong Raya
    • Kepulauan
  • Kriminal
  • Ekonomi & Bisnis
  • Iptek
    • Pendidikan
  • Olahraga
  • Hiburan
    • Musik
    • Film
    • Pariwisata Budaya

© 2021 Cahaya Siang - Developed by WP Development.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In