CAHAYA SIANG.ID, MINUT – Minut – Lima perangkat Desa Tanggari Kecamatan Airmadidi Minut menuntut keadilan karena telah diberhentikan (diduga) secara sepihak oleh Hukum Tua Oscar Nelwan. Tidak terima diberhentikan, merekapun angkat bicara.
Menanggapi hal ini, Camat Airmadidi, Rocky Tangkulung menyebutkan pemberhentian beberapa perangkat desa Tanggari sudah prosedural.
Menurutnya, pemberhentian para perangkat desa berdasarkan kewenangan dari Hukum Tua setempat. Tetapi sebelum ia mengeluarkan surat rekomendasi, kajian telah dilakukan dengan upaya turun langsung ke Desa Tanggari.
” Benar saya mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian, tetapi itu sesuai aturan yang berlaku. Melalui Kumtua setempat, dan saya langsung melakukan kajian di lapangan.” terang Tangkulung
Lanjutnya, jika mereka keberatan, saya rasa estimasi waktu untuk melakukan koordinasi dengan Kumtua selalu ada. Adanya SP yang dikeluarkan oleh Kumtua setempat, otomatis menunjukan ada tahapan waktu yang prosedural.
“Artinya, kalo sampai SP III dikeluarkan terus dilanjutkan dengan surat pemberhentian, berarti Kumtua sudah berupaya sesuai dengan ketentuan yang ada. Semuanya terkait pemerintahan desa jelasnya ada pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2019,” tandasnya Jumat (05/05/2023)
Noviane Kalesaran, sebelumnya Kepala jaga tujuh, menyebutkan pemberhentian dirinya selaku perangkat desa, tidak sesuai prosedur karena tidak sesuai dengan PerBub no 17 pasal 12 THN 2019.
” Pemberhentian kami dilakukan sepihak dan tidak sesuai aturan yang ada. Camat saja tidak pernah turun lokasi melakukan cros cekevaluasi dan tidak pernah bertemu secara langsung mendengarkan keluhan kami,” tukas Kalesaran.
Kalesaran-pun mengaku hanya menerima Surat Peringatan pertama, kemudian langsung diberhentikan tanpa dipanggil.
Terpisah Feybe Joula Oley Kepala Jaga Satu (1), mengatakan, dirinya menerima SP tagggal 10 November 2022 tapi tidak terterah tanggal, SP 2 tanggal 16 November 2022, SP 3 tanggal 1 Maret 2023 bersamaan dengan Surat Pemberhentian.
“Kalau camat mengatakan sudah sesuai aturan saya sama sekali tidak setuju, karena tidak ada sama sekali mediasi antar kami dan HukumTua.
Camat juga tidak turun lokasi di Tanggari untuk menindak lanjuti mengenai SP yang diterbitkan oleh hukumtua. Kalau kami tidak loyal kepada atasan, tidak mungkin kami ikut serta dalam kegiatan HUT Desa pada tanggal 8 Nov – 14 Nov 2022,” ungkap Feybe
Lain lagi Ivana Octaviane Oley, Kepala Jaga 8, dirinya memceritakan awal dapat SP 1 Pada Taggal 10 November 2022, SP 2 Pada Tanggal 12 November 2022, tapi SP 3 tidak pernah ada.
Dirinya kaget atas Rekomendasi camat pada 18 November 2022, tentang pemberhentian pada 29 November 2022.
Hukum Tua Desa Tanggari Oscar Nelwan saat ditemui wartawan menjelaskan, membantah pemberhentian yang dikatakan sepihak. Menurut dia itu dilakukan telah sesuai mekanisme aturan yang berlaku.
” Kami sudah melaksanakan tahapan dan kajian sebelum pemberhentian itu. Ada Surat Peringatan (SP) yang kami keluarkan, Itupun SP I sampai III,” terang Nelwan seraya menambahkan segala sesuatu terkait pemberhentian itu telah melalui kajian serta evaluasi berdasarkan aturan yang berlaku.
” Keputusan dalam memberhentikan mereka dari perangkat desa bukanlah sesuatu yang sepihak. Tetapi sebelumnya, saya sudah memberikan peringatan melalui SP sampai tiga kali.” tutupnya.
(Rubby)






