KENDARI (CAHAYASIANG.ID) – Kehadiran Menpora Zainudin Amali pada acara Hari Pers Nasional yang diadakan di Kendari tanggal 9 Februari 2022, disambut hangat oleh kalangan Pers Nasional. Kehadiran Menpora bukan hanya untuk mensupport suksesnya acara tersebut, tetapi juga melukiskan komitmen sang menteri pada dunia pers nasional.
Bayangkan, Amali adalah satu-satunya menteri yang berani hadir secara fisik di acara puncak Hari Pers Nasional, Rabu (9/2/2022) pagi, di halaman Mesjid Al-Alam, Kendari. Awalnya ada beberapa menteri yang juga akan hadir, tetapi karena Presiden Jokowi batal datang terkait meningkatnya PPKM, para menteri ikut membatalkan diri.
“Secara pribadi dan atas nama insan pers nasional, saya mengucapkan terima kasih yang tinggi untuk Pak Menpora yang tetap berani hadir di Kendari,” tukas Ketua Umum PWI, Atal S. Depari dan Ketua Dewan Pers, Prof. M. Nuh.
Tak perlu diragukan lagi, kehadiran Amali di Kendari bisa menjadi bukti sebagai sebuah komitmen sekaligus penghargaan yang tinggi pada dunia pers nasional dalam menjalankan fungsinya.
“Saya sadar betul, tanpa pers nasional, maka apa saja yang kami kerjakan, tidak mungkin bisa sampai ke pelosok negeri,” kata Menpora saat di tanya para wartawan setelah acara HPN berakhir.
Menpora dan Ketua Umum PWI, secara resmi menandatangani MoU terkait kerja-sama…
“Saat ini, kami sudah secara resmi bergandengan tangan. PWI dalam hal ini SIWO, adalah bagian yang tak terpisahkan lagi dengan Kemenpora untuk mengembangkan dunia olahraga kita,” lanjut Amali.
SIWO yang selama ini berada di luar, bahkan tidak jarang harus berhadap-hadapan dengan kebijakan pemerintah, kita tidak lagi. Namun langkah ini tidak berarti peran pers jadi hilang. Pers atau SIWO tetap memiliki independensinya, tetapi di sisi lain, SIWO atau pers ikut berperan langsung dalam menangani dan mencetak atlet-atlet masa depan.
Tentu peran pers atau SIWO yang paling utama, tetap pada porsi pengawasan. Jika selama ini mengawasi dari luar, kini SIWO dapat ikut mengawasi dari dalam. Jika selama ini pers atau SIWO tidak ikut bertanggung jawab, maka dengan penandatangan itu, SIWO atau sudah ikut di dalamnya. (HumasHPN2022)