JAKARTA (CAHAYASIANG.ID) – Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, akurasi penerima bantuan STB akan ditentukan oleh keberadaan data faktual sesuai kondisi di lapangan. Oleh karena itu, diharapkan kerja sama antara Direktorat Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Kementerian Dalam Negeri dan kepala daerah segera dilakukan.
Demikian disampaikan Menteri Johnny G Plate saat Rapat Koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah mengenai Data Rumah Tangga Miskin dalam rangka Migrasi TV Analog ke TV Digital, yang berlangsung secara virtual dari Jakarta Pusat, Jumat (03/06/2022).
Dalam rapat Menkominfo Johnny G. Plate didampingi Sekretaris Jenderal Kementerian Kominfo Mira Tayyiba, Plt. Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Ismail, Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Usman Kansong, serta Staf Khusus Menkominfo Bidang Kebijakan Digital dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Dedy Permadi.
Ditegaskannya, hal ini dilakukan agar bisa menghasilkan data yang berbasis fakta lapangan by name, by address secara door-to-door surveinya sehingga kita bisa lebih akurat.
“Tentu ini nanti akan disandingkan dengan data yang diperoleh dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial yang betul-betul berkategori miskin sebagaimana yang diamanatkan oleh undang-undang,” ungkapnya.
Untuk itu, Menkominfo mengajak Kementerian Dalam Negeri dan Kepala Daerah berkoordinasi untuk menyeragamkan data keluarga miskin agar data penerima STB lebih akurat.
Seperti diketahui, pemerintah mengalokasikan bantuan Set-Top-Box (STB) kepada keluarga miskin agar bisa menikmati layanan siaran televisi digital.
“Penyeragaman data pemberian bantuan Set-Top-Box kepada keluarga miskin dibutuhkan dalam rangka untuk menghasilkan fakta berbasis lapangan. Kegiatan yang berbasis Kependudukan Catatan Sipil, komunikasinya dengan para kepala daerah dalam rangka bagaimana memanfaatkan pengalaman serupa dengan sumber arus data yang sama,” tambahnya.
Menkominfo menekankan, kategori keluarga miskin tidak berdasarkan interpretasi masing-masing individu, namun mengacu pada amanat undang-undang sesuai langkah yang telah dilakukan oleh kementerian terkait lain.
“Dalam hal ini Kementerian Keuangan dan pemberian bantuan atau perlindungan sosial melalui berbagai sektor kementerian terkait. Hal yang sama, perbedaannya cuma satu kalau kementerian dan lembaga yang terkait dengan perlindungan sosial itu bisa dibantu berdasarkan orang-orangnya,” tandasnya.
Menurut Menteri Johnny, pemasangan STB untuk keluarga miskin juga dipertimbangkan atas dasar ketersediaan televisi. Menkominfo mengakui bisa jadi ada keluarga yang sudah memiliki perangkat televisi digital sehingga tidak diperlukan STB lagi.
“Hanya kepada yang belum memiliki, dan melalui rapat ini saya juga mengajak serta penyelenggara multipleksing (perusahaan-perusahaan televisi) yang akan menyediakannya, sehingga bisa mendengarnya dan berkoordinasi secara langsung karena lebih banyak yang akan membaginya,” ungkapnya.
Menteri Johnny juga mengajak Sekjen Kemendagri Suhajar Diantoro yang mengikuti rapat secara daring mengambil bagian dalam pelaksanaan program bantuan STB untuk keluarga miskin yang mendukung digitalisasi siaran televisi di Indonesia.
“Saya berharap bisa mengambil bagian dari tindak lanjut yang disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersama-sama dengan kepala daerah, menggerakkan masyarakat perangkat desa agar kita bisa mendapatkan data yang akurat berapa banyak, sehingga distribusi STB bisa kita lakukan dengan baik,” harapnya.
Menurut Menkominfo, data yang dibutuhkan dalam program bantuan STB antara lain hasil identifikasi jumlah siaran televisi swasta dan perangkat televisi dimiliki masyarakat. “Selain itu juga data kebutuhan masyarakat miskin yang perlu diberikan dan dipasang STB baik oleh Pemerintah melalui Kementerian Kominfo maupun penyelenggara multipleksing atau siaran televisi,” jelasnya.***