CAHAYASIANG.ID // Jakarta – Dalam rangka membantu Presiden dan Wakil Presiden, guna meningkatkan kelancaran pengendalian Program-Program Prioritas Nasional dan penyelenggaraan Komunikasi Politik Kepresidenan, serta Pengelolaan Isu Strategis, Presiden telah membentuk Kantor Staf Presiden.
Kantor Staf Presiden dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tentang Kantor Staf Presiden, untuk memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam mengendalikan pelaksanaan 3 kegiatan strategis yaitu pelaksanaan Program – Program Prioritas Nasional, aktivitas terkait komunikasi politik kepresidenan, dan pengelolaan isu strategis.
Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2019 tersebut dapat dilihat pada informasi publik.
Kantor Staf Presiden merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden dengan Sumber Daya Manusia yang dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan Non-PNS, kemudian dikomandoi oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Berikut nama-nama KSP, sejak pertama hingga saat ini, Luhut Binsar Panjaitan (2014-2015), Teten Masduki (2015-2018), dan Moeldoko (2018-Sekarang).
TUGAS DAN FUNGSI
Kantor Staf Presiden memiliki tugas dan fungsi memberi dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program-program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
Dalam pelaksanaan tugasnya akan melakukan fungsi pengendalian dalam rangka memastikan bahwa program-program prioritas nasional dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Selain melakukan pengendalian, Kantor Staf Presiden juga melaksanakan fungsi memberikan dukungan percepatan pelaksanaan, monitor dan evaluasi program prioritas nasional dan isu strategis, menyelesaikan masalah secara komprehensif terhadap program-program prioritas nasional yang dalam pelaksanaannya mengalami hambatan, pengelolaan isu strategis.
Fungsi lain dari Kantor Staf Presiden adalah bertanggung jawab atas pengelolaan strategi komunikasi politik dan diseminasi informasi, termasuk penyampaian analisis data dan informasi strategis dalam rangka mendukung proses pengambilan keputusan.
Selain dari fungsi-fungsi tersebut di atas, Kantor Staf Presiden dapat melakukan fungsi administrasi dan fungsi lain yang ditugaskan oleh Presiden.
Dalam pelaksanaan tugasnya, KSP akan dibantu oleh beberapa Deputi dan Kesekretariatan yang tugas dan tanggung jawabnya dapat dilihat di Struktur Organisasi.
NILAI KANTOR STAF PRESIDEN...